Kamis, 3 April 2025

Sosialisasi PPDB Telat, Truth Anggap Pemkot Tangsel Lalai

Ilustrasi. (Dok: Penamerdeka)
Ilustrasi. (Dok: Penamerdeka)

TANGSEL, TitikNOL - Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menilai sosialisasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk calon siswa sekolah menengah tingkat pertama (SMP) di Tengerang Selatan (Tangsel) dirasa kurang maksimal.

Pasalnya, sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel di Balaikota Tangsel, tersebut dinilai membuat masyarakat ketinggalan informasi.

Koordinator Truth, Aco Ardiansyah kepada TitikNOL menyampaikan, adanya sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pemkot Tangsel pada tanggal 12, 13, 14 Juni 2019, di gedung walikota Tangerang Selatan, tidak kemudian serta merta menggugurkan kewajiban pemerintahnya untuk melakukan sosialisaai secara terus menerus dan masif.

Sebab, kata Aco Ardiansyah, penyelenggaraan sosialisasi PPDB itu bisa dipastikan jika sosialisasi hanya dilaksanakan pada Balaikota Tangsel tersebut, akan banyak masyarakat yang ketinggalan informasi.

Menurut Truth, dalam Permendikbud no 51 tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP dan SMA/SMK pada pasal 4 menyatakan bahwa sekolah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahunnya.

Kemudian kepala daerah diwajibkan untuk membuat peraturan kepala daerah, dalam hal ini untuk Kota Tangsel wajib membuat Peraturan Walikota (Perwal) dan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB serta menetapkan zonasi paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan.

"Tidak hanya itu, hal tersebut diatas wajib disosialisasikan pada papan pengumuman sekolah-sekolah atau media lainnya," kata Aco Ardiansyah, Kamis (13/6/2019).

Perwal Tangsel tentang PPDB beserta juknisnya, menurut Aco Ardiansyah, seharusnya sudah rampung dan sudah tersosialisasikan secara masif untuk seluruh masyarakat Tangsel.

Hal tersebut, kata dia, agar kemudian tidak ada masyakat yang ketinggalan dan bahkan sulit mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan PPDB dan ketetapan-ketetapan lain didalamnya.

"Namun hingga saat ini, jangankan untuk publikasi, Pemkot Tangsel saja belum juga rampung menyelesaikan perwal serta juknis pelaksanaan PPDB 2019. Sebagai sebuah kota yang mempunyai mottonya "Cerdas" seharusnya berbanding lurus dengan kinerja pemerintahan yang ada, apa lagi hal tersebut berhubungan erat dengan urusan pendidikan," ungkapnya.

Oleh sebab itu, koordinator pegiat anti korupsi tersebut menganggap Pemkot Tangsel diyakini telah lalai.

Alasannya, karena sosialisasi setidaknya dilaksanakan sebulan sebelum pelaksanaan PPDB yang harus dilaksanakan mulai Mei.

"Artinya secara bersamaan Perwal dan juknis pelaksanaan PPDB juga sudah harus rampung dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang Selatan," beber Aco Ardiansyah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Taryono, belum dapat dikonfirmasi soal adanya sosialisasi PPDB SMP yang dianggap telat oleh pegiat anti korupsi Truth. (Don/TN1).

Komentar