Sabtu, 23 November 2024

Wahidin Berlakukan Denda Bagi ASN yang Melanggar Aturan Rapat

Suasana rapat di hari pertama masuk kerja usai libur panjang Idul Fitri. (Foto: TitikNOL)
Suasana rapat di hari pertama masuk kerja usai libur panjang Idul Fitri. (Foto: TitikNOL)


            SERANG, TitikNOL - Hari pertama kerja, Gubernur Banten Wahidin Halim langsung mengajak rapat seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, di KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (3/7/2017).

            Dalam rapat itu, Wahidin mengajak seluruh kepala OPD untuk menerapkan sistem denda kepada ASN yang terlambat datang di rapat dan lupa mematikan nada telepon saat berlangsungnya rapat.

            "Kalau ada yang terlambat harus disanksi nyanyi dan meminta maaf, dan kalau yang tidur nanti akan ada sanski berat dan pertimbangan lainnya," kata Wahidin.

            Dalam kesempatan itu, Wahidin juga membeberkan besaran denda bagi ASN yang melanggar.

            "Untuk Kepala Bidang dendanya Rp50 ribu, kalau kepala OPD Rp100 ribu, Sekda berapa? Rp150 ribu sepakat yah," tanya Gubernur.

            Hal itu pun sontak membuat seluruh kepala OPD yang hadir dan kepala bidang menyepakati kebijakan tersebut.

            "Setuju..setuju..," jawab seluruh kepala OPD dan Kabid menanggapi pertanyaan Wahidin.

            Pantauan di lokasi, rapat masih berlangsung dan dilakukan secara tertutup. (Gat/red)

            Komentar