SERANG, TitikNOL - Kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim, yang menerbitkan Pergub nomor 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dikritisi mahasiswa.
Pada dasarnya, mereka sepakat warga yang membandel tidak menjalankan protokol kesehatan harus ditertibkan. Namun di sisi lain, sanksi sebesar Rp100 ribu bagi pelanggar dinilai memberatkan. Ditambah, dalam masa pandemi ini perekonomian warga telah lesu.
Sekjen GMNI Banten Jimmy mengatakan, langkah pemerintah untuk mencegah maraknya penyebran virus corona sudah semestinya segera dilaksanakan. Namun, jangan sampai langkah atau aturan yang dibuat dapat membebankan warga.
Menurutnya, penting dan wajib bagi warga Banten saat melakukan bepergian ke tempat umum memakai masker. Karena penularan Covid-19 bergerak sangat cepat. Terlebih, aktivitas bersentuhan langsung dengan warga lainya tidak dapat dihindari.
"Jangan sampai keangkuhan pribadi akan merugikan kepentingan umum atu orang banyak. Siapa tahu gara-gara ngeyel tidak pakai masker, dari mulutnya akan menyebarkan dan menulari virus corona ke yang lainya," katanya saat dihubungi TitikNOL, Selasa (25/8/2020).
Ia mengaku keberatan dengan adanya denda Rp100 ribu bagi pelanggar. Keefektifan kebijakan itu pun menurutnya perlu ditinjau ulang. Jangan sampai, keputusan tersebut malah membuat kegaduhan karena membebankan warga.
Karena pada dasarnya, sambung Jimmy, hanya butuh kesadaran bersama akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk saling menjaga, saling merawat dan saling menyayangi. Sebab, sebagus apapun aturan yang dibuat, jika tidak ada kesadaran dalam aturan, akan menimbulkan persoalan baru.
"Mengenai sanksi untuk orang yang melangar di kenai denda sekitar Rp100 ribu ini perlu dikaji ulang. Bagaimana kalau kasus ini menimpa orang kurang mampu? Karena bagaimanapun juga uang Rp100 ribu itu sangat besar. Apalagi di situasi pandemi uang susah dicari," ungkapnya.
Senada dengan Fungsionaris Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (PP IMC) Maulana Abdul Haq. Menurutnya, denda sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak taat aturan secara tidak langsung membunuh masyarakat miskin.
Mengingat, kebanyakan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dirasa masih jauh dari kata cukup.
"Denda bagi masyarakat yang abaikan protokol kesehatan sebesar Rp100 ribu, menurut kami jelas kebijakan yang secara tidak langsung membunuh masyarakat, khusus nya masyarakat miskin," jelasnya.
Menurut pengamatan Haq, untuk menekan jumlah kasus warga yang terinfeksi virus Corona tidak perlu menggunakan denda berupa uang. Cukup dengan mengetatkan kedisiplinan masyarakat.
"Secara organisasi kami menolak kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pemprov. Kalaupun ingin mengurangi jumlah kasus Covid-19, kami rasa tak perlu menggunakan denda berupa uang. Cukup dengan mengetatkan kedisiplinan masyarakatnya saja dan memberi sanksi bagi yang melanggar mulai dari tingkatan paling bawah," tukasnya. (Son/TN1)