Jum`at, 22 November 2024

WH Keluarkan Pergub Penegakan Protokol Kesehatan, Pelanggar Didenda Rp100 Ribu

Gubernur Banten, Wahidin Halim. (Foto: TitikNOL)
Gubernur Banten, Wahidin Halim. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kebijakan itu diterapkan, sebagai bentuk upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. Ditambah, sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 4 tahun 2020. Pergub ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan Sekda Banten Al Muktabar pada 23 Agustus 2020.

Dalam pasal 7 menyebutkan, Pergub itu dibuat dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat, pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pengertian dan pemahaman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kemudian dalam Pasal 9, Gubernur berwenang untuk memberikan sanksi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan di perkantoran, sekolah, stasiun, transportasi umum, kendaraan pribadi dan fasilitas pelayanan kesehatan .

“Tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi dari Pergub yang dikutip TitikNOL, Senin (24/8/2020).

Setiap orang yang tidak menggunakan masker, menjaga jarak di fasilitas umum dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda paling tinggi Rp100 ribu.

Selain itu, setiap siswa yang tidak menggunakan masker di lingkungan sekolah dikenakan sanksi berupa teguran sesuai tata tertib sekolah.

“Setiap pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis dan denda paling tinggi Rp300 ribu,” bunyi Pasal 11 ayat 3.

Tidak hanya itu, pegawai ASN yang melakukan pelanggaran akan diproses dan ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan dan Penjatuhan Hukuman Displin. Pejabat yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan.

“Bagi pegawai ASN pelaksana yang melanggar ketentuan secara berulang, akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat,” tertulis di Pasal 11 ayat 6. (Son/TN1)

Komentar