SERANG, TitikNOL – Wali Kota Serang Syafrudin menyebutkan, kecil kemungkinan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengambil kebijakan untuk menaikan Upah Minimun Kota (UMK) pada tahun 2021.
“Kecil kemungkinan untuk dinaikan, karena kondisi keadaan yang tidak memungkinkan,” katanya saat ditemui TitikNOL di jalan Maulana Yusuf No. 16, Cimuncang, Kecamatan Serang, Kamis (5/11/2020).
Menurutnya, pandemi covid-19 yang melanda wilayah Kota Serang telah meluluhlantahkan perekonomian. Mengingat, tidak sedikit pengusaha mengeluh atas kondisi usahanya yang tersendat akibat virus corona.
“Pertimbangannya situasi seperti ini, mungkin juga pengusaha tidak seperti tahun kemarin. Kami akan mengikuti aturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Ia menerangkan, pada dasarnya Pemkot Serang akan mengikuti ketentuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Jika Gubernur Banten menaikan UMP, maka Pemkot Serang akan menaikan UMK dan begitupun sebaliknya.
“Saya kira UMK ini akan mengikuti pemerintah Provinsi Banten, kalau menaikan, mungkin kami ada upaya untuk menaikan. Kalau tidak menaikan, berarti kami juga sama dengan provinsi. Jadi akan mengikuti aturan itu,” terangnya.
Perlu diketahui, UMK tahun 2020 Kota Serang saat ini berada di angka Rp 3.773.940,00. (Son/TN1)