SERANG, TitikNOL - Ribuan tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Pemprov Banten terancam bakal kehilangan pekerjaannya. Pasalnya, Pemprov mendapatkan perintah dari KPK untuk memangkas jumlah pegawai yang masuk kategori non ASN tersebut.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total TKS di lingkungan Pemprov Banten jumlahnya mencapai 6.000 pegawai. Sementara sambung WH, KPK hanya memperbolehkan sekitar 1.500 pegawai yang bisa digaji melalui APBD.
"KPK memerintahkan kepada kita agar melakukan pemangkasan TKS dan hanya membolehkan 1.500 pegawai yang bisa digaji pakai APBD," kata WH saat membacakan nota sambutan gubernur dalam rapat paripurna APBD perubahan 2018 di Gedung DPRD Banten, Kamis (20/9/2018).
Imbas dari persoalan ini, WH berhadap DPRD bisa ikut memikirkan jalan keluar agar pemangkasan terhadap para pegawai TKS tidak dilakukan. Sebab berdasarkan hasil tim verifikasi Pemprov Banten, jumlah TKS di setiap OPD setiap tahunnya selalu bertambah.
"Hasil verifikasi dari tim kita, TKS ini malah bertambah. Saya tidak tahu mereka (TKS) masuknya dari mana. Makanya, temen-temen DPRD juga perlu ikut memikirkan jalan keluar ini," ungkap WH.
Kendati demikian, WH menegaskan akan tetap memperjuangkan nasib ribuan TKS tersebut. Asalkan kata WH, pemerintah pusat mengizinkan Pemprov Banten untuk mengurus para pegawai kategori non ASN itu.
"Persoalannya sekarang mereka tidak bisa diangkat sebagai honorer kecuali yang 1.500 itu. Dengan adanya larangan ini berarti kita tidak boleh memberikan honor secara resmi dari dana APBD," pungkasnya. (Tolib/TN2)