SERANG, TitikNOL - Aktivis antikorupsi mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten ihwal kasus hibah dana Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020.
Sebab, tabir gelap masih menyelimuti kasus yang telah mencoreng nama baik pesantren. Terlebih, ada pernyataan ‘diperintah pimpinan’ yang dilontarkan kuasa hukum tersangka IS, Alloy Ferdinan, dan itu dapat menjadi klu adanya keterlibatan aktor intelektual dibalik birokrasi.
Direktur Visi Integritas Ade Irawan mengaku prihatin kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Ponpes kembali terjadi. Menurutnya, hal ini sudah menjadi Deja Vu. Sebab, pihaknya pernah menginvestigasi dan melaporkannya.
“Yah, saya prihatin sekaligus Deja vu, karena sebelumnya pernah menginvestiasi, mengungkap, dan melaporkan kasus hibah bansos di Banten termasuk didalamnya yang melibatkan Ponpes dan prihatin karena ini terulang lagi,” ujarnya, Sabtu (29/5/2021).
Dalam pengamatannya, kasus isi justru banyak yang disalahkan ditingkat bawah. Jangan sampai ending dari penanganan kasus ini sama seperti sebelumnya, hanya berhenti di korban, lalu kemudian berhenti di birokrasi tanpa berhasil mengungkap aktor intelektualnya.
“Karena kalau ini terjadi lagi, proses hukumnya sampai berhenti disitu, saya yakin pasti kedepan akan terulang kembali, karena hibah dan Bansos ini kan eksektuif happy. Jadi, gampang digunakan untuk kepentingan, baik kepentingan political weel, kepentingan politik maupun kepentingan untuk mendapatkan keuntungan buat pribadi,” terangnya.
Ia menjelaskan, stetmen dari pengacara tersangka IS dapat menjadi klu untuk membongkar dalang dari kisruhnya hibah Ponpes tersebut. Makanya, menjadi penting untuk Kejati untuk menindaklanjuti pernyataan ini. Kemudian, bisa jadi awalan untuk mengungkap aktor lain di luar birokrasi.
“Ini kan sudah ada statemen dari pengacara tersangka. Saya kira itu bisa jadi klu bagi kejaksaan untuk tindaklanjuti statemen ini, apakah kemudian hanya berhenti di birokrasi Biro Kesra atau dia cuma menjalankan perintah. Jangan sampai Kejaksaan dalam tanda petik ya, punya dosa karena tidak menangani kasus ini secara tuntas, kedepan akan terjadi lagi,” jelasnya.
“Karena ada statemen dari kuasa hukum IS bahwa dia diperintah. Artinya, kasus enggak berhenti di dia, bahwa apa yang dilakukan ada yang menyeluruh,” tambahnya.
Sehingga, klu itu dapat dibuktikan hanya dengan melakukan pemeriksaan. Pihaknya menilai tidak fair jika hanya yang pelaku pengeksekusi pemotongan saja yang mendapatkan hukuman.
“Makanya ini harus ada pembuktiannya, klunya sudah ada sekali lagi. Kalau bicara soal Undang-undang anti korupsi unsurnya kan banyak, pelanggaran aturan, memperkaya diri sendiri, atau kelompok, merugikan keuangan negara, kalau dilihat dari unsur unsur ini kan banyak yang bisa diekspose. Makanya, tugas kejaksaan untuk mengeksplor ini,” paparnya.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Rizki menuturkan, pemeriksaan pejabat yang ditingkat atas sangat penting dalam rangka mengungkap kasus hingga tuntas. Sehingga, Kejati Banten diminta tidak hanya memeriksa pejabat dikalangan bawah saja.
“Jadi, kita jangan mendorong fokus untuk memeriksa orang- orang dikalangan bawah, tapi kita harus fokus kita adalah mendorong dikalangan atas, pejabat ditingkat atas untuk juga dilihat sejauh mana, apakah ada keterlibatan, itu penting,” tuturnya.
Maka, salah satu cara untuk membuktikan stetmen dari kuasa hukum tersangka IS, terkait diduga ada perintah pimpinan dalam pusaran kasus dana hibah Ponpes adalah dengan memeriksa Gubernur Banten.
“Kita nggak bisa menduga, nggak bisa menuduh juga, tapi kita harus lihat dulu, harus ada pemeriksaan sebetulnya. Karena kan memang kalau bicara anggaran itu kan yang punya kuasa penanggungjawab dari pemerintah daerah. Jadi, pimpinan daerah ini, harus diperiksa terlebih dahulu. Jadi, kita tidak bisa menduga, menuduh,” terangnya. (Son/TN2)