Sabtu, 15 Februari 2025

Alat Sewa Mainan Anak Disita Satpol PP, Penyedia Cemas Penuhi Kebutuhan Keluarga

SERANG, TitikNOL - Penyedia sewa mainan anak yang membukan lapak di halaman Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang cemas cari nafkah untuk keluarga.

Sebab alat yang disewakan kepada anak-anak disita tim gabungan. Sehingga mereka kebingungan mencari nafkah.

"Kalau kita keinginannya mau dagang lagi, penghasilannya dari dagang, kalau mau selamanya kita gimana, mau diarahkan. Harapan baiknya masih boleh dagang," kata penyedia mainan anak di Stadion Maulanan Yusuf, Ade, Kamis (9/2/2023).

Ade menyatakan tidak mengetahui alasan pasti dilakukan penertiban. Padahal sudah tiga tahun menjajakan sewa mainan anak di sekitar Stadion Maulanan Yusuf.

"Baru 3 tahunan paling (usaha di Stadion). Kalau untuk alasan yang riil nggak tahu, mau ada road race, kalau informasi untuk selamanya," ucapnya.

Namun berdasarkan informasi dan surat pemberitahuan penertiban, area Stadion Maulanan Yusuf bakal digelar event road race.

"Ada (pemberitahuan pemertiban) di tanggal 2, terus semalam informasinya. Selebihnya kurang tahu saja," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Tantribum Satpol PP Kota Serang, Dede Suharno menerangkan, penertiban dilakukan hanya pada PKL dan penyedia sewa mainan anak yang berada di dalam kawasan Stadion Maulana Yusuf.

Sementara PKL yang berdagang di auning, tidak dilakukan penertiban. Padahal pihaknya mengaku hal itu tidak difasilitasi pemerintah.

"Ada komunikasi antara Disparpora, nggak (seluruh area ditertibkan). Barat, Utara, dan Selatan. Saya maunya semuanya sih sama (pedagang) auning, Itu kan juga nggak difasilitasi pemerintah," paparnya.

Ia berdalih, penertiban terhadap PKL yang berada di auning sebenarnya tidak sulit ditertibkan, tapi mereka bandel dan mengerti aturan.

"Sebetulnya bukan sulit, bandel saja mereka itu ngerti aturan. Kita nongkrong di sini nggak buka, kita pergi buka. Harusnya diangkut," dalihnya.

Menururnya, alat pedagang atau mainan anak yang disita dapat diambil dengan ketentuan tertentu berdasarkan rekomendasi Disparpora.

Mengingat, penertiban yang dilakukan tim gabungan berdasarkan pengajuan dari Disparpora Kota Serang.

"Proses secara administrasi, nah ini dititipkan (di Kantor Disparpora Kota Serang). Mau proses hukum atau diambil lagi 3 hari. Ada perjanjian berdasarkan aturan, rekomendasi Disparpora," tutupnya. (TN3)

Komentar