SERANG, TitikNOL - SU (33) seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Serang nekat berjualan sabu usai ditinggal suaminya.
Warga Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang ini ditangkap polisi setelah dua kali belanja bisnis sabu.
Tersangka ditangkap pada 4 Maret 2023 dini hari saat asyik menonton televisi di rumahnya. Sebanyak 6 paket sabu serta timbangan digital disita.
"MU menyebut barang bukti 1 paket sabu yang diamankan petugas di tangannya didapat dari tersangka SU," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu (8/3/2023).
Ia menyebutkan, tanpa menemui kesulitan, IRT ini berhasil diamankan di rumahnya.
"Saat penggeledahan ditemukan 6 paket sabu dan timbangan digital yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Bersama barang buktinya, tersangka SU kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SU dan MU merupakan satu jaringan dalam peredaran narkoba.
Tersangka MU, merupakan kaki tangan SU yang bertugas mengambil sabu di lokasi tertentu di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Setelah MU mendapatkan sabu, barang haram tersebut diserahkan kepada SU.
"Sekali pesan sabu sebanyak 15 gram. Setelah dipecah menjadi paketan kecil, SU menyerahkan kembali kepada MU untuk dijual di wilayah Kabupaten Serang," ungkapnya.
Kasatresnarkoba menjelaskan tersangka SU yang memiliki satu anak ini terpaksa menjual sabu karena untuk menambah biaya kebutuhan keluarga lantaran uang kiriman suaminya tidak mencukupi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)