CILEGON, TitikNOL - Salah seorang warga asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang akan bekerja di Kota Cilegon terkonfirmasi positif Covid - 19. Warga Purwakarta yang positif Covid -19 tersebut berinisial KS (42) jenis kelamin laki-laki.
"Jadi yang bersangkutan rencananya akan tinggal di sebuah kontrakan di perumahan Arga Baja Pura, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade dalam keterangan persnya, Minggu (10/5/2020).
Aziz menjelaskan, pada hari Senin 4 Mei 2020, yang bersangkutan bersama dengan rekannya BMI (38) jenis kelamin laki-laki tiba di Kota Cilegon menggunakan kendaraan umum.
"Yang bersangkutan datang ke Cilegon untuk bekerja di PT DAT dibawa naungan PT Krakatau Engineering (KE). Berdasarkan regulasi prosedur PT KE pada hari Selasa 5 Mei 2020, saudara KS dan BMI bersama empat pekerja lainnya harus melakukan swab untuk diperiksa melalui PCR di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon dan disarankan dokter untuk melakukan isolasi mandiri di kontrakannya sambil menunggu hasil PCR," ujarnya.
"Pada hari Sabtu 9 Mei 2020 hasil PCR sudah diketahui bahwa saudara KS terkonfirmasi positif, sedangkan lima orang temannya dinyatakan negatif Covid -19. Dan malam itu juga saudara KS dijemput pihak RSKM bekerjasama dengan Dinkes Kota Cilegon untuk dibawa ke Wisma Atlet di Jakarta," lanjutnya.
Meskipun lima orang rekan KS negatif Covid - 19, namun mereka dipindahkan dari kontrakannya di Perumahan Arga Baja Pura ke Hotel The Royale Krakatau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
"Karena yang bersangkutan bukan warga Kota Cilegon, maka yang dimasukan ke data sebaran Covid -19 Kota Cilegon. Adapun langkah- langka yang akan diambil Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid - 19 Kota Cilegon adalah melakukan penyemprotan disinfektan di rumah kontrakan dan lingkungannya yang rencananya akan dijadikan tempat tinggal bersangkutan," kata Aziz.
Atas kasus ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kota Cilegon mengimbau kepada perusahaan-perusauaan di Kota Cilegon, bahwa untuk memutus mata rantai sebaran Covid -19 dari luar wilayah Cilegon agar melaksanakan Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, yaitu menghentikan sementara perpindahan tenaga kerja dari pusat atau cabang dari luar Kota Cilegon.
"Dalam surat edaran itu juga tertuang bahwa perusahaan harus menghentikan sementara penempatan tenaga kerja baru dan menerima tamu atau konsultan atau mitra kerja dari luar Kota Cilegon," imbuhnya. (Ardi/TN1).