CILEGON,TitikNOL - Toko pakaian Ria Busana yang berlokasi di atas lahan eks Sandy Sandy Biliard di Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, diketahui belum mengantongi Surat Izin Tanda Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Namun demikian, toko yang menjual berbagai jenis baju mulai dari baju dewasa hingga baju anak-anak ini, nekat menjalankan aktivitas bisnisnya.
Hal itu diungkapakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP ) Kota Cilegon ,Ahmad Dita Prawira.Dia mengatakan kendati belum mengantongi sejumlah perizinan ,namun toko Ria Busana sudah dibuka sejak Sabtu ( 3/6/2017) lalu.
"Pihak Ria Busana ini kayaknya maksaian banget mau buka, padahal kan beberapa perizinan sendiri belum dikantongi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Jumat (9/6/2017).
Menurut Dita, pihak Ria Busana seharusnya belum boleh membuka usahanya sebelum semua izin dimiliki. "Jangankan izin, permohonannya (pembuatan izin) saja belum pernah mereka ajukan ke kita," bebernya.
Dita pun mengaku jika pihaknya akan mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut, sesuai dengan prosedur dan kententuan yang berlaku.
"Kita akan menerjunkan tim dari bidang pengendalian untuk turut langsung ke lapangan. Sekaligus melayangkan surat teguran," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Lapangan Ria Busana David Tarigan, mengaku pihaknya telah mendapatkan rekomendasi pihak Kelurahan Ramanuju.
"Kan sudah ada rekomendasi dari Lurah Ramanuju, kita diizinkan untuk buka. Terus sekarang juga sudah sampai ke proses rekomendasi dari Camat yang rencananya baru hari Rabu nanti keluar," katanya saat ditemui di lokasi toko Ria Busana.
Terkait dengan belum adanya izin SITU,SIUP dan TDP, David tidak menampiknya. "Kita memang belum sampai ke DPM PTSP untuk mengurus perizinan, jadi dari kita bertahap saja," ujarnya.
Terpisah, Lurah Ramanuju Amin Hidayat mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi untuk Ria Busana agar buka karena urgent menjelang hari raya.
"Emang enggak boleh (dibuka)? Kalau masyarakat yang mengizinkan gimana? Saya juga mengeluarkan rekomendasi atas rekomendasi masyarakat. Apalagi banyak masyarakat kami yang kerja di sana," kilahnya. (Ardi/red).