Sabtu, 28 Desember 2024

Berkedok Toko Kelontong, Bandar Obat Terlarang Diciduk Polisi

Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: TitikNOL)
Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana saat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota, meringkus seorang bandar obat-obatan keras berkedok toko kelontong dan dua orang pengedar obat terlarang.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan obat-obatan yang disalahgunakan dan kerap dijual bebas kepada kalangan remaja, berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi jual beli obat terlarang.

Berbekal dari laporan tersebut, rabu (16/10/2019) sekira pukul 18:00 WIB pihak kepolisian akhirnya menggrebek rumah tersangka T (22) yang merupakan pengedar obat terlarang di Linkungan Lopang Gede, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Dari hasil pemeriksaan T, pihaknya mendapatkan keterangan bahwa T bersama-sama dengan FR (24) telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan dan izin edar.

"Pengakuannya baru beli dari toko FD (32). Dijual ditempat tongkrongan. Dari satu tepuk itu tinggal setengahnya, kurang lebih 600 butir," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (17/10/2019).

Ia menuturkan, kedua tersangka menjual obat terlarang dengan cara diecer dan dikemas dalam plastik putih. Dari satu kemasan itu berisi empat butir pil warna kuning merk MF dan di jual seharga Rp10 ribu sampai Rp15 ribu.

"Dijual Rp10 ribu, Rp15 ribu. Yang udah dikemas 100 plastik isi 4 butir. Jadi kalau anak baru Rl15 ribu kalau yang lama Rp10 ribu," tuturnya.

Setelah melakukan pemeriksaan tersangka FR dan T, kata AKP Wahyu, selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menggrebek toko klontongan milik FD di Lingkungan Kebon Sayur, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang.

"Setelah dikembangkan dan diinterogasi dari kedua pelaku itu, akhirnya FD kami tangkap di toko kelontong di kebun sayur," ujarnya.

Selain menjual obat terlarang, lanjut AKP Wahyu, tersangka FD juga menjual makanan ringan dan rokok sebagai upaya memperlancar aksinya sekaligus mengelabui petugas kepolisian.

"Sekarang modus kosmetik nggak berani, dia (tersangka FD) punya pengedar. Tetap buka toko tapi kamuplasenya jualan rokok. Jadi klontong gitu," jelasnya.

Dari tersangka T dan FR, pihak kepolisian dapat mengumpulkan barang bukti berupa 100 bungkus plastik klip bening yang berisikan 400 butir pil warna kuning merk MF, satu bungkus plastik biasa sebanyak 169 butir pil warna kuning merk MF dan uang tunai hasil penjualan Rp20 ribu.

Sedangkan barang bukati dari tersangka FD berupa 12 lempeng obat jenis tramadol berisikan 120 butir, tujuh lempeng obat jenis trihexyphenidyl berisi 70 butir, 193 butir pil warna kuning merk MF dan uang hasil penjualan sebesar Rp1,5 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan atau 197 denganancaman 10 sampai 15 tahun penjara. (Son/TN1)

Komentar