SERANG, TitikNOL - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten, mengajak masyarakat untuk berani 'speak up' dan melaporkan jika menemukan pedagang Minyakita yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Anggota BPSK Provinsi Banten, Eka Satya Laksmana, menjelaskan pihaknya hadir sejak Agustus 2024 untuk menangani aduan sengketa konsumen barang dan jasa selain sektor keuangan.
"Tentu kriteria pelapor yang bisa diterima bukanlah instansi atau perusahaan melainkan betul masyarakat yang biasa disebut end user. Jika keluhan terhadap pembelian produk atau jasa tidak mendapat penylesaian yang baik dari penjual maka silahkan laporkan ke sini," kata Eka di Kantor BPSK Provinsi Banten, Karundang, Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (21/01/2025).
Penyelesaian dimaksud, lanjut Eka, adalah response dari komplain pembeli berupa pengembalian dana, penukaran barang maupun ganti rugi.
"BPSK Banten membuka pintu kepada masyarakat yang merasa dirugikan terhadap perdagangan maupun penjualan Minyakita yang tidak sesuai HET setelah mereka tidak mendapatkan pelaku usaha. Baik ganti rugi, maupun pengembalian barang. BPSK merupakan pilihan selain jalur pengadilan. Sehingga masyarakat punya pilihan," ujarnya.
Baca juga: Pedagang yang 'Main Harga' Minyakita Bakal Disanksi Pidana
Sebelumnya, Plt Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam virtual meeting tersebut menugaskan satgas pangan di daerah tidak sekedar rutin memonitor melainkan juga melakukan intervensi harga, termasuk memberi sanksi pidana dan denda.
"Hukumannya jelas tertera dalam Undang-Undang perlindungan konsimen Tahun 1999 pasal 62 ayat 1, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp2 miliar," kata Tomsi, Senin (20/10/2025).
Penjabat (PJ) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana, berjanji melaksanakan arahan sesuai hasil rapat dimaksud. Menurut data Disperindag, permintaan Minyak Kita di pasar adalah sebesar 14 ribu ton, sementara baru bisa terpenuhi 12 ribu.
"Makanya tadi Satgas Pangan dan tim TPID itu bersama-sama untuk monitor Minyak Kita untuk memastikan dan menindak tegas secara konkrit, kalau ada distributor yang nakal. Kalau terbukti berarti kan ada kebocoran, bisa ditindak pidana," ucapnya. (RZ/TN)