Sabtu, 23 November 2024

Cekcok Rebutan Pisang, Pemuda di Pabuaran Aniaya Perempuan Paruh Baya hingga Tewas

Ilustrasi. (Dok: Tribratanews)
Ilustrasi. (Dok: Tribratanews)

SERANG, TitikNOL – Hj. Aminah, warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, meninggal dunia setelah dianiaya oleh R (32), seorang pengangguran warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Peristiwa itu terjadi di wilayah Pabuaran tanggal 13 Desember 2020.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar mengatakan, motif pelaku membunuh korban lantaran kesal orangtuanya suka dijelekan. Ditambah, saat itu keduanya terlibat cekcok merebutkan pisang.

"Motif dari pelaku karena kekesalan, yang mana korban terus menjelekan orangtua pelaku. Kemudian adanya cekcok perebutan pisang. Sehingga membuat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya saat ditemui di Mapolres Serang, Senin (1/3/2021).

Pelaku ditangkap pada 26 Januari 2021 di wilayah Pabuaran tanpa perlawanan apapun. Kasus itu sedang dilakukan penyidikan persiapan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umun (JPU).

Ia menjelaskan, terdapat luka di bagian punggung dan akibat pukulan dari pelaku. Berdasarkan pengakuannya, pelaku memukul korban di bagian punggung sebanyak dua kali dan membenturkan kepalanya sebanyak lima ke pohon albasiah.

"Pelaku memukul korban sebanyak 2 kali di bagian punggung menggunakan tangan kosong. Setelah tersungkur, pelaku membenturkan kepala korban ke pohon Albasiah sebanyak 5 kali. Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Dari kejadian itu, Polisi berhasil menyita barang bukti pakaian pelaku, pakaian korban yang ada bercak darah dan sandal yang digunakan korban.

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju korban yang masih simbah darah berikut sandal. Pakaian pelaku yang digunakan pada saat melakukan kejahatannya," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SON/TN1)

Komentar