SERANG, TitikNOL - Banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di luar negeri, membuat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten datangi Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Banten. Kedatangannya yang diterima oleh Ketua DPRD Banten, di ruangannya, Senin (3/4/2017) siang.
Pada pertemuan tersebut, SBMI meminta agar dibentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan TKI.
"Kita datang kesini ingin menyampaikan aspirasi, terkait banyak permasalah TKI di luar negeri, seperti perdagangan orang, hak-hak tidak dibayar, bahkan sampai meninggal," kata Ketua DPW SBMI Banten, Maftuh Hafi.
Baca juga: Banyak TKI Bermasalah di Luar Negeri, Rata-rata dari Kabupaten Serang
Ia pun menyampaikan jika selama ini, belum ada regulasi hukum ditingkat daerah mengenai perlindungan TKI. Dari beberapa kasus yang ditemukan, mereka yang berangkat legal sesampai di sana menjadi ilegal.
"Harus ada payung hukum di daerah terkait perlindungan TKI di sana, seperti peraturan daerah yang harus dibentuk. Hal itu dilakukan, supaya ketika mereka nanti ke sana, tidak lagi bingung dan menjadi ilegal ketika berganti majikan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah menyepakati pembentukan Perda perlindungan TKI. "Kita terima masukannya, terkait pembentukan Perda itu, karena kan selama ini kita ingin ada regulasi hukum juga untuk mereka (TKI)," kata Asep. (Gat/Rif)