Jum`at, 22 November 2024

Dinsos Lebak: Tidak Ada Alasan Penyaluran Rasta Ditunda

3,33 ton rasta pagu bulan Mei 2018 mengendap di gudang kantor Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Lebak - Banten. (Foto: TitikNOL)
3,33 ton rasta pagu bulan Mei 2018 mengendap di gudang kantor Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Lebak - Banten. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Lebak, angkat bicara soal dugaan penimbunan beras sejahtera (rasta) yang terjadi di Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, yang dilakukan kepala desa.

Dikatakan Edi Mudjiarto selaku Kabid Sosial Dinsos Lebak, tidak ada alasan kepala desa menunda penyaluran rasta kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

"Silahkan saja kalau rasta itu sudah ada, KPM bisa mengambil ke desa enggak apa-apa. Jadi tidak perlu harus pihak desa mengantar ke para KPM, mungkin karena banyak dan perlu biaya operasional, penyalurannya menjadi pemikiran pihak desa," ujar Edi kepada TitikNOL, Minggu (1/7/2018).

Menurutnya, jika masyarakat sudah berinisiatif untuk mengambil sendiri bansos rasta itu tidak ada masalah. Karena rasta sipatnya bansos, gratis tidak harus menebus kecuali harus nebus.

"Jadi enggak ada alasan menunggu pagu bulan berikutnya turun baru rasta itu dibagikan ke KPM," tambahnya.

Kendati demikian, Edi berharap dugaan penimbunan rasta yang terjadi di desa Bojongleles dapat diselesaikan secara musyawarah.

"Mudah-mudahan masalah rasta di desa Bojongleles itu bisa diselesaikan dengan jalur musyawarah antara warga dan pemerintah desanya," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, warga desa Bojongleles melaporkan dugaan penimbunan rasta ke Kepolisian Sektor (Polsek) Cibadak.

Warga melapor ke polisi setelah menemukan beras sejahtera (Rasta) hak warga miskin yang diduga ditimbun selama lima minggu dan tersimpan di gudang kantor desa setempat.

Padahal, rasta satu pagu realisasi sebanyak 3,33 ton itu seharusnya sudah didistribusikan kepada warga miskin yang berhak menerima sebelum lebaran Idul Fitri, kemarin. (Gun/TN1)


Komentar