Sabtu, 23 November 2024

Antisipasi Penyebaran Corona

Dua Universitas Negeri di Banten Diliburkan

Ilustrasi. (Dok: Sumeks)
Ilustrasi. (Dok: Sumeks)
SERANG, TitikNOL- Dua Universitas Negeri di Banten diliburkan dari aktivitas perkuliahan. Hal itu dilakukan, guna mencegah penyebaran virus Corona yang telah mewabah di berbagai Negara. Terlebih, Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengeluarkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).

Dua Universitas itu di antaranya Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan pada UIN SMH Banten Wawan Wahyudin mengatakan, keputusan ini diperoleh melalui rapat yang dipimpin langsung oleh Rektor untuk merespon surat edaran baik dari Kemendikbud, Kemenag maupun Gubernur Banten.

Menurutnya, UIN akan menerapkan kuliah jarak jauh selama 14 hari atau dua minggu yang dimulai dari hari selasa tanggal 17 Maret 2020. Namun selama itu, pihaknya akan tetap memantau perkembangan kondisi kasus tersebut.

"Tadi baru saja rapat dan berdasarkan konsideran pertama yaitu imbauan Presiden yang turun ke Kemenag dan Kemendikbud lalu pak Gubernur Banten, maka kami akan mengeluarkan edaran agar mahasiswa menggelar perkuliahan jarak jauh mulai Selasa 17 Maret hingga 3 April," katanya saat dihubungi, Minggu (15/03/2020).

Ia juga mengaku akan membatasi kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang sifatnya melibatkan massa yang banyak. Hal ini untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 tersebut.

"Untuk lebih jelasnya nanti menunggu edaran. Saat ini masih dalam penyusunan surat edaran itu. Jadi nanti kalau sudah keluar surat edaran, semua pihak harus mengikuti. Jangan sekarep dewek," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Rektor Untirta, Fatah Sulaiman dengan nomor B/4/UN43/TU.00.00/2020 tentang Kebijakan Umum Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Untirta atas respon edaran Kemendikbud No. 2 Dan No 3 tahun 2020 dan Kemenkes PK. 02.01/B.IV/839/2020, pihak Untirta mengambil kebijakan bahwa perkuliahan dilaksanakan secara jarak jauh dalam bentuk perkuliahan Daring ataupun penugasan di rumah dan berlaku selama 14 hari sejak 17 Maret hingga 3 April 2020.

"Kegiatan Ujian Tengah Semester (UTS) dilaksanakan dalam bentuk: UTS Online, Take Home atau dalam bentuk penugasan di rumah," tulis Fatah dalam surat edaran.

Namun untuk kegiatan pembelajaran bersifat personal, seperti pembimbingan penelitian dan tugas akhir mahasiswa, disebutkan bahwa tetap dapat dilakukan seperti biasanya. Sementara dosen dan organisasi mahasiswa dilarang menggelar kegiatan yang melibatkan keramaian.

"Dosen dan organisasi kemahasiswaan dilarang untuk melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak selama 14 (hari) ke depan sebagaimana yang tercantum dalam point 1," jelasnya.

Di akhir, Fatah Sulaiman pun mengingatkan kepada seluruh Sivitas Akademika untuk menjaga kesehatan dan kebersihan diri serta lingkungan. Untuk kepala unit, diminta agar menyediakan hand sanitizer di lingkungan unit yang mereka pimpin.

"Terakhir, marilah kita semua selalu berdoa dan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT agar kita semua dibebaskan dari wabah Covid-19," tukasnya. (Son/TN1)
Komentar