SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, sudah hampir dua bulan mencium adanya praktik penyalahgunaan narkoba di Kantor Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Dikatakan Kabid Pemberantasan BNNP Banten AKBP Abdul Madjid, berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa kantor pemerintah tersebut diduga dijadikan lokasi pesta narkoba.
Setelah ditindak lanjuti, hasilnya tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.
"Pada saat-saat hari libur atau hari Jumat Sore atau Sabtu, kantor kecamatan Pulomerak biasanya dijadikan tempat pesta narkoba. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut memang ada (kegiatan pesta narkoba)," kata Abdul kepada wartawan, Rabu (30/8/2017).
Saat dilakukan penangkapan pada hari Selasa (29/8/2017) di Kantor Kecanatan Pulomerak, petugas mengamankan tiga orang yakni NH Kepala Pasar Baru Merak, beserta SF dan HN dua pegawai Kantor Kecamatan Pulomerak.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni pipet bekas pakai, korek api, bungkus rokok dan tespack.
"Saat kita lakukan penindakan, tidak ditemukan barang bukti sabunya. Tapi, saat dites urine ketiganya positif. Diduga para tersangka ini habis pesta narkoba," ungkapnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap barang haram dipasok oleh siapa. Sebab, masih ada dua DPO yang masih dilakukan pengejaran.
"Identitas kedua DPO sudah kita dapat. Inisial U ini juga pegawai kecamatan TKK, sedangkan P kita belum tahu, apakah dia pegawai juga atau bukan," jelasnya.
Ketiganya kini mendekam di sel tahanan BNNP Banten dan diancam pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Para tersangka ini diperkirakan sudah lama menggunakan narkoba. Karena kita mendapat informasi dua bulan yang lalu," pungkasnya. (Gat/red)