SERANG, TitikNOL – Sekertaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar, akan segera melakukan pengecekan dokumen kontrak pembangunan lima gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di KP3B, Curug, Kota Serang, yang hingga saat ini belum rampung.
"Nanti kita check, prinsip ada tahapan administratif sesuai kontrak. Kan ada aturan yang terkait dengan skema kontrak," katanya kepada TitikNOL saat ditemui di kantornya, Jum'at (27/12/2019) kemarin.
Selain akan melakukan pengecekan secara administrasi, dalam waktu dekat ini Sekda Banten juga akan turun langsung ke lokasi proyek dan memantau secara langsung sejauh mana progres yang sudah dilakukan oleh pihak pelaksana.
"Nanti kita lihat perkembangannya (turun ke lokasi proyek, red)," sambungnya.
Ditanya lebih jauh soal proyek tersebut, Sekda mengaku belum mengetahui secara detail teknis-teknis yang tercantum dalam kontrak tersebut. Namun demikian, Sekda menegaskan proyek yang bersumber dari dana APBD harus sesuai kontrak.
"Nanti tahapan ada kegiatan dalam kontrak yang dijanjikan apa yang harus diselesaikan sesuai aturan dalam kontrak. Saya belum baca teknis kontrak, nanti saya lihat di Perkim, ada aturan, sesuai dengan kontrak tadi, karena tidak boleh semena-mena," tukasnya.
Terpisah, Direktur Lembaga Kajian Realitas (KARAT) Banten Iwan Hermawan, mengungkap hal baru soal dugaan permainan dalam proyek yang didanai APBD 2019 Banten senilai Rp103 miliar itu.
Sejak awal proyek itu dilelangkan di laman LPSE Banten, menurut Iwan sudah terlihat indikasi pengkondisian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan di dalam proyek tersebut.
“Bayangkan saja, persyaratan lelang terlalu dipersulit, banyak kuncian sehingga tidak cukup dilakukan oleh satu perusahaan, harus di KSO. Di persyaratan itu ada SBU bangunan, elektrikal, manajemen kontruksi dan saluran, sementara waktu mepet sekali. Ini kan sudah jelas indikasinya,†ujar Iwan.
Iwan mencurigai, jika pemenang lelang di kegiatan itu sudah tahu persyaratan sebelum paket itu dilelangkan secara umum. Makanya saat paket dilelangkan, calon “pengantin†sudah mempersiapkan dokumennya.
“Paket ini juga terlalu dipaksakan, sehingga dampaknya waktu pelaksanaan pekerjaan nggak cukup. Kalau harus dibongkar lebih jauh, nanti saya buka sejelas-jelasnya data yang saya punya,†lanjut Iwan.
Iwan pun menyinggung soal adanya beberama nama yang ditengarai sebagai pihak yang turut terlibat mengkondisikan paket proyek gedung OPD tersebut. Bahkan, nama-tama tersebut saat ini sedang ramai diperbincangkan di kalangan pengusaha.
“Saya dengar beberapa nama seperti Eko dan Bang Ijul. Meski secara detail saya tidak tahu kedua nama tersebut, namun nama-nama itu ramai diperbincangkan sebagai pihak yang turut mengkondisikan proyek itu dan beberapa mega proyek lainnya di Pemprov Banten,†tukasnya.
Seperti diketahui, nama Ijul sempat disebut oleh penjaga di lokasi proyek saat wartawan mencoba masuk ke area proyek untuk mengambil gambar progres pembangunan lima gedung OPD tersebut.
"Hubungi Bang Ijul izin dulu. Kalau saya nggak berani, saya ada intruksi harus bilang dulu. Media nggak boleh masuk. Yang ditakuti media yang masuk," kata salah seorang penjaga saat didatangi wartawan di pintu masuk lokasi proyek.
Diberitakan sebelumnya, proyek yang bersumber dana dari APBD 2019 Banten senilai Rp103.331.525.000 tersebut harusnya selesai dikerjakan pada 19 Desember 2019 kemarin. Hal itu diketahui dari papan proyek yang terpampang di lokasi kegiatan.
Dari papan proyek tercantum, bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pembangunan gedung OPD itu tertanggal 20 Juni 2019, dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender atau enam bulan. (Lib/Tn1)