Kamis, 21 November 2024

Ini Kronologi Modus Penggandaan Uang yang Terungkap di Tangerang

Ilsutrasi. (Dok: Tigapilarnews)
Ilsutrasi. (Dok: Tigapilarnews)

TANGERANG, TitikNOL - Berawal pada Januari 2018, perkenalan antara saksi bernama Sopian dengan pelaku Irfan Sopian alias IS terjadi sebelum komplotan penipuan dengan modus penggandaan uang di Tangerang berhasil diringkus jajaran Polrestro Tangerang Kota, Rabu (4/4/2018).

Kasatreskrim Polrestro Tangerang Kota AKBP Deddy Supriadi, kepada TitikNOL menyampaikan, awal mula pertemuan tersebut pelaku mengaku kepada saksi telah sukses menikmati hasil penggandaan uang yang dilakukan oleh Gus Iman alias AG.

Kendati begitu, lanjut Deddy Supriadi, pertemuan antara saksi Sopian, Joko Dwi Sasongko (korban, red) dan Gus Imam alias AG pun terjadi usai pertemuan antara Sopian dengan Irfan Sopian alias IS telah dilakukan sebelumnya.

"Mereka bertemu di Restoran Kawalli untuk melakukan demontrasi menggandakan uang. Korban dan tersangka lalu memutari mobil sebanyak tiga kali, saat itu dibarengi dengan aksi Gus Imam memasukan amplop bergambar Soekarno yang didalamnya terdapat uang pecahan 100 ribu sebanyak empat lembar, hingga membuat korban semakin yakin adanya praktek penggandaan uang," AKBP Deddy Supriadi.

Baca juga: Komplotan Penipu Penggandaan Uang di Tangerang Berhasil Dibekuk Polisi

Usai pertemuan tersebut, kata Dedy Supriyadi, pertemuan pun kembali lagi terjadi dalam selang waktu dua hari di Masjid Al- Azhom. Korban yang telah menyiapkan uang sebanyak Rp. 500 juta tersebut diajak berangkat bersama pelaku menuju ke Hotel Delaga, di daerah Puncak Cipanas, dengan menggunakan mobil rental jenis toyota Avansa B 1810 TOQ.

Setelah pesan kamar, Gus Imam mengaku akan melakukan ritual dan meminta dipesankan 2 gelas kopi dan 2 gelas teh. Disaat saksi dan korban menunggu ritual yang dilakukan Gus Imam, ternyata pelaku memasukkan pil Diazepam kedalam kopi dan teh yang telah disiapkan sebelumnya.

Mengetahui korbannya tertidur lelap setelah meminum kopi dan teh yang sudah dicampuri pil Diazepam tersebut, akhirnya pelaku menggondol lari uang korban senilai Rp. 500 juta dan kabur dari Hotel Delaga bersama Irfan Sopian yang telah dipersiapkan untuk menunggu.

Selanjutnya uang hasil kejahatan penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut sebagian digunakan untuk keperluan para pelaku di antaranya membayar hutang, di simpan di bank dan sebagian digunakan untuk membeli mobil jenis Toyota Rush dengan nomor polisi B 1475 UFR. (Don/TN1).

Komentar