Minggu, 24 November 2024

Ini Penjelasan PT. KS Soal Penolakan Rencana Induk Pelabuhan PT. PCM

Ilustrasi. (Dok: Okezone)
Ilustrasi. (Dok: Okezone)

CILEGON, TitikNOL - Direktur SDM PT. Krakatau Steel (KS) Rahmad Hidayat, angkat bicara terkait surat penolakan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang dilayangkan kepada PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Rahmad menjelaskan, ada lahan milik PT. KS di samping lahan Warnasari yang akan dibangun pelabuhan oleh PT. PCM. Dimana kata dia, dalam RIP PT. PCM membangun dermaga (Jetty) menghalangi lahan milik PT. KS.

"Di samping (lahan) PCM kan ada lahan KS. Jadi ternyata RIP nya PCM, itu tidak di tempatnya, di lahan mereka, tapi di tempat lahan kami," kata Rahmad saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (23/4/2021).

Dikatakan Rahmad, pihaknya mempersilahkan PT. PCM untuk membangun jetty, asalkan tidak menutup lahan milik PT. KS.

"Kalau saja RIP nya itu membangun jettynya di depan lahannya sendiri, kami kan enggak keberatan dong. Tetapi kalau misalnya nyinggung atau bahkan di depan lahan kami, tentu kami keberatan, kan nanti kami enggak bisa membangun jetty di lahan kami. Jadi mereka membuat RIP jadinya di depan lahan kami," ujarnya.

Adapun terkait dengan surat yang dilayangkan kepada PT. PCM kata Rahmad, itu hanya sebagai bentuk pemberitahuan saja.

Saat ini lanjut Rahmad, PT. KS tengah mengurus perihal RIP tersebut ke Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

"Surat yang ke PCM itu kita sifatnya menginfokan saja, urusan RIP kan sama Kementerian Perhubungan. Surat kita ke Kementerian Perhubungan sudah jalan, formatnya kita ke KSOP," jelasnya.

Sementara, terkait dengan akses jalan Pelabuhan Warnasari, Rahmad mengaku pihak PT. KS telah membuat kesepakatan dan memberi persetujuan kepada PT. PCM untuk membangun akses tersebut.

"KS ini sudah pernah memberikan akses kepada PCM, akses ini sudah kita sepakati dan sudah disetujui. Dalam perjalanannya, jalan akses ini dirubah seperti yang sekarang," kata dia.

Rahmad menganggap, perubahan desain dari akses jalan pelabuhan yang dibuat PT. PCM tersebut akan mengganggu akses pihak-pihak yang menyewa lahan di kawasan industri Krakatau Steel seperti PT. Krakatau Posco, PT. Cabot, serta pipa Pertamina.

"Kita harus sepakat dengan desainnya dulu, supaya desainnya itu tidak mengganggu para penyewa yang mempunyai kepentingan dengan area akses, kita belum sepakat, itu kan harus dibicarakan. Tadinya jalannya lurus ke arah KOS itu, PCM yang merubah, yang mau jalur sekarang kan PCM bukan kami," tuturnya.

Masih kata Rahmad, pihak PT. KS ingin duduk bersama dengan para pihak yang berkepentingan dengan akses jalan Pelabuhan Warnasari.

"Kalau cocok dengan desain, yuk kita tandatangan notulen kesepakatan bersama, jadi ada stakeholdernya di situ. Ada hal teknis yang harus kita sepakati bersama, semangatnya itu enggak tiba-tiba berjalan tanpa persetujuan. Tidak ada niat untuk menghalangi, kita cari kesepakatan yang bisa diterima oleh banyak pihak," imbuhnya.

Disinggung terkait klausul akses jalan dalam perjanjian awal antara PT. KS dan Pemkot Cilegon saat ruislag lahan Warnasari dan Kubangsari, Rahmad mengatakan pihaknya telah menyetujui hal itu.

Namun demikian, dengan adanya perubahan akses jalan yang saat ini dibangun oleh PT. PCM menyebabkan beberapa pihak menjadi terganggu.

"Terkait ruislag, akses itu kan sudah kita siapkan, ada kesepakatannya terhadap akses, kita tanda tangan disitu. Tapi arah jalannya dirubah, tidak sesuai dengan perjanjian, ini kan ide baru PCM," pungkasnya. (ARDI/TN1)

Komentar