CILEGON, TitikNOL - Tujuh proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Cilegon, bermasalah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten. Hal tersebut berdasarkan hasil audit BPK yang menyatakan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada tujuh proyek tersebut, dengan total nilai Rp223.340.031.
Tujuh proyek jalan tersebut meliputi pekerjaan pembangunan jalan stasiun, jalan Ciberko-Krotek, jalan Ciore Wetan-Cikebel. Kemudian lanjutan jalan Tamansari-Cipala, jalan Merdeka, lanjutan jalan Medaksa-Tembulun, serta terakhir lanjutan jalan Sekong-Cipala.
BPK pun menyebut bahwa Kepala Dinas PUTR Cilegon Nana Sulaksana telah melakukan pemotongan pada pembayaran termin terakhir sebesar Rp60.493.570. Namun begitu, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp162.846.461.
BPK mencatat, permasalahan itu muncul akibat PPK kurang cermat dalam mengendalikan pekerjaan. Selain itu, PPTK dan pengawas lapangan juga kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Terkait temuan tersebut, BPK pun memberikan sejumlah rekomendasi kepada Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Diantaranya meminta Kepala Dinas PUTR untuk memerintahkan PPK dan PPTK melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara cermat. Kemudian memerintahkan penyedia barang atau jasa memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp162.846.461 itu.
Kepala Dinas PUTR Nana Sulaksana membenarkan terkait persoalan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan mengejar para penyedia barang atau jasa untuk segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran itu.
“Kami tidak luput dari kesalahan. Karena ini tanggungjawab Dinas PUTR, kami akan upayakan pemenuhan pengembalian pembayaran ini selambat-lambatnya 60 hari,” katanya, Selasa (21/2/2017).
"Para pelaksana proyek telah menyatakan kesiapan dan setuju untuk melakukan pembayaran itu," tambahnya. (Ardi/Rif)