Rabu, 4 Desember 2024

Inspektur Tambang ESDM Banten Bungkam Soal Penambangan PT. TSB yang Masih Beroperasi

LEBAK, TitikNOL - PT. Tambang Silika Bayah (TSB) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak mendapat sorotan lantaran masih beroperasi melakukan aktivitas penambangan.

Padahal, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, telah mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan yang ditandatangani secara elektronik Nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022.

Dari sekitar 1.036 perusahaan pertambangan yang diharuskan menghentikan aktivitas pertambangannya, salah satunya PT. Tambang Silika Bayah.

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatshapp pada 11 Maret 2022 sekira pukul 10:38 WIB, tentang ketegasan pengawasan terhadap aktivitas PT. Tambang Silika Bayah, Inspektur Tambang (IT) ESDM wilayah Provinsi Banten, Harry Nurdiansyah enggan menjelaskan dan menjawab.

Baca juga: Pengawasan Kementerian ESDM Dipertanyakan Soal Tambang Silika PT. TSB yang Masih Beroperasi

Atas kondisi itu, Aktivis Lingkungan, Budi Supriadi merasa aneh terhadap dengan sikap Inspektur Tambang ESDM wilayah Provinsi Banten.

Menurutnya, seharusnya pemerintah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kelambanan penghentian sementara atas surat yang jelas dan memiliki dasar hukum itu.

"Kewenangan kan di IT, sebagai elemen pengawasan diperensial dari Ditjen. MINERBA. Justru saya merasa ada yang ganjil dan aneh dalam kasus penghentian sementara ini untuk TSB, harusnya ada keterangan resmi dari IT kalo surat Ditjen," ujarnya, Jumat (11/3/2022).

Ia menyebutkan, harusnya Kementerian ESDM bertindak tegas terhadap keputusannya melalui surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan Nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022.

"Kalau surat itu benar dan gak salah, ya hentikan. Saya menduga ada main mata IT dengan KTT TSB soal penghentian sementara ini. Berharap pemerintah melakukan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya. (Gun/TN3)

Komentar