Sabtu, 5 April 2025

Kasus Intimidasi Terhadap Wartawan di Lebak Memasuki Babak Baru

Eka Gunawan, jurnalis titiknol.co.id, saat melapor ke Mapolres Lebak. (Dok: TitikNOL)
Eka Gunawan, jurnalis titiknol.co.id, saat melapor ke Mapolres Lebak. (Dok: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Kasus dugaan pelecehan, penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan serta intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan Atiang alias Dario, Bos Tiga Pendekar selaku agen besar pemasok Kembang Api di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, memasuki babak baru.

Hal tersebut diketahui bahwa pada hari Rabu (29/6/2016) kemarin, pihak Kepolisian Resort (Polres) Lebak melalui Satreskrim pada Unit VI telah mengirimkan surat panggilan nomor : S.Pgl/1447/VI/2016/Reskrim kepada pelapor yakni Eka Gunawan, wartawan TitikNOL.

Baca juga: Wartawan di Lebak Laporkan Bos Kembang Api Ke Polisi

Tak hanya Eka, kepada salah seorang saksi yakni seorang wartawan cetak harian lokal juga dipanggil guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP, yang dilakukan terlapor yakni, Atiang alias Dario, Bos Toko Tiga Pendekar.

"Ya benar, kemarin saya sudah terima surat panggilannya untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan. Hari ini, Kamis (30/6/2016), Jam 11.00 WIB saya diminta hadir di Unit VI," ujar Eka Gunawan.

Sementara itu, Ipda Yuke, Kanit VI Mapolres Lebak membenarkan, bahwa adanya pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan tindak pidana 310 KUHP. (Meghat/rif)

Komentar