LEBAK, TitikNOL - Tim penyidik aparat kepolisian resort (Polres) Lebak akhirnya memeriksa pemilik agen petasan toko Tiga Pendekar Dario alias Atiang. Dia diperiksa sebagai saksi selaku terlapor atas kasus dugaan penghinaan dan intimidasi terhadap profesi wartawan yang dilaporkan Eka Gunaean junalis media ini beberapa waktu lalu.
”Benar, pihak terlapor sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Sejauh ini, status pemanggilan terlapor masih sebagai saksi,” kata penyidik yang menangani kasus tersebut, Danang, Senin (18/7/2016).
Menurutnya, sejauh ini pihaknya masih fokus mengumpulkan keterangan dari para saksi, termasuk pihak terlapor.
Baca juga: Wartawan di Lebak Laporkan Bos Kembang Api Ke Polisi
Polisi juga sudah menyita alat bukti dari pihak pelapor berupa handpone (HP) yang berisi Short Message Service (SMS) ancaman dari pihak terlapor yang menyasar pada pihak pelapor. Barang bukti HP itu disita sebagai alat bukti untuk proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
“Saksi-saksi sudah kami panggil. Termasuk alat bukti SMS dalam HP pelapor sudah kami amankan sebagai alat bukti,” katanya.
Sementara, Eka Gunawan wartawan Titiknol.co.id selaku pelapor dalam kasus tersebut mengaku sudah memberikan keterangan pada pihak kepolisian atas laporannya. Alat bukti berupa HP yang berisi SMS bernada ancaman dari pihak terlapor yang menyasar ke HP miliknya, juga sudah diserahkan kepada penyidik.
Baca juga: Kasus Intimidasi Terhadap Wartawan di Lebak Memasuki Babak Baru
Ia berharap, polisi bisa mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab tindakan pelapor dinilai telah melecehkan profesi wartawan dan melanggar Undang Undang pers karena melakukan intimidasi melalui pesan singkat yang ironisnya 'salah kirim' justru kepada wartawan yang terkait.
“Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa profesi kita sebagai wartawan sudah dilindungi oleh UU sehingga tidak sembarangan orang bisa mengancam dan melecehkan profesi wartawan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah secara resmi melaporkan pemilik toko tiga pendekar Dario alias Atiang dengan surat laporan polisi nomor : LP/114/VI/2016/BTN/Res Lebak, tanggal 13 Juni 2016 atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi wartawan, sebagaimana pasal UU Pasal 310 KUHP tentang tindak pidana penghinaan dan pengancaman serta pencemaran nama baik. Menurutnya, terlapor dianggap telah mengintimidasi serta melecehkan profesi wartawan.
“Jadi pasal yang disangkakan kepada pihak terlapor, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kabupaten Lebak, Ahya mendukung dan meminta aparat hukum menindaklanjuti laporan pengaduan wartawan terkait kasus tersebut.
"Terlepas apakah SMS itu ditujukan kepada siapa. Dalam perkembangan proses penyelidikan nanti dapat diketahui maksud dari pesan singkat yang dikirim oleh dari pihak terlapor tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pemilik toko Tiga Pendekar, Dario Alias Atiang resmi dilaporkan ke Polres Lebak, Senin (13/6/2016). Pelaporan terhadap bos agen petasan terbesar di Lebak itu dilakukan oleh sejumlah wartawan atas dugaan pelecehan dan intimidasi terhadap profesi wartawan. (Meghat/dd)