LEBAK, TitikNOL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak melakukan uji tingkat kebisingan pada aktivitas belt conveyor atau alat angkut material batu limestone milik PT Cemindo Gemilang.
Uji kebisingan itu dilakukan di dua titik pemukiman warga di Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak pada 6 Oktober 2018 atas permintaan masyarakat setempat.
Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Lebak Sunaryo mengatakan, dari hasil uji tersebut, pihaknya sudah mengantongi sampel baku mutu tingkat kebisingan aktivitas belt conveyor yang melalui pemukiman warga.
"Iya, sudah kita ambil sampel baku mutu tingkat kebisingannya. Kita kesana bersama pihak UPT Laboratorium DLH, dihadiri dari pihak perusahaan dan pemerintah desa Pamubulan," ujar Sunaryo kepada TitikNOL di ruang kerjanya, Rabu (14/11/2018).
Baca juga: Terlalu Bising, Warga Keluhkan Belt Conveyor PT. Cemindo
Berdasarkan hasil uji sampel tersebut, DLH menyatakan bahwa tingkat kebisingan belt conveyor dari dua titik lokasi rumah warga mencapai 70.8 desibel dan 74.0 desibel. Padahal diketahui, batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 maksimal 55 desibel.
Kendati demikian, Sunaryo enggan berkomentar saat ditanya soal sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak PT Cemindo Gemilang terkait hasil uji baku mutu tingkat kebisingan Belt Conveyor yang sudah melebihi ambang batas tersebut.
"Saya hanya diperintah oleh Pak Kadis dan Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup untuk turun ke lokasi. Jadi, soal sanksi apapun yang diberikan kepada pihak perusahaan silahkan ke pak Kadis atau ke pak Kabid saja. Tapi pak Kabid sedang ke Kementerian LH di Jakarta sekarang," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala UPT Laboratoriuam DLH Kabupaten Lebak Erik Kusuma menjelaskan, uji laboratorium tingkat kebisingan aktivitas belt conveyor dilakukan untuk melayani permintaan pengujian dari DLH.
"Lab hanya mengukur kualitas lingkungan saja, yang berwenang memberikan penjelasan ada di bidang pengawasan dan pengaduan DLH," ujarnya (Gun/TN3)