LEBAK, TitikNOL – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), didesak agar menutup aktivitas Belt Conveyor (alat pengangkut material bahan baku semen) milik PT Cemindo Gemilang, yang berlokasi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Pasalnya, selain menimbulkan polusi suara bagi warga yang terlintasi, juga disebut-sebut belum mengantongi kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Mamik Slamet, salah satu aktivis di Kabupaten Lebak, meminta agar Kementerian PUPR menyikapi persoalan itu secara serius. Dirinya menjelaskan, dari bukti yang dimilikinya, Belt Conveyor yang berada di jalur ruas jalan nasional Bayah-Cibareno (batas Jabar-Banten) belum memiliki IMB di atas dan di bawah ruang milik jalan.
Baca juga: Aktivitas Belt Conveyor PT. Cemindo Jadi Sorotan
Terlalu Bising, Warga Keluhkan Belt Conveyor PT. Cemindo
Soal Belt Conveyor, Begini Kata Manajemen PT. Cemindo Gemilang
Padahal lanjut Mamik, menurut peraturan Menteri PU nomor 20/PRT/M/2010, soal izin, rekomendasi, dispensasi dan prinsip mendirikan bangunan di ruas jalan nasional sudah diatur secara gamblang.
Mamik juga mengaku heran, Satker BBPJN IV selaku penanggungjawab ruas jalan itu dan juga kepanjangan tangan dari Kemen PUPR, terkesan melakukan pembiaran dan tidak ada upaya untuk menyikapi persoalan itu.
"Ada apa sebenarnya sehingga Satker BBPJN IV seperti membiarkan pembangkangan kegiatan usaha yang unprosedural dengan peraturan perundang-undangan. Seharusnya Satker BBPJN IV merekomendasikan kepada Kementerian PUPR untuk memberikan sanksi penutupan aktivitas belt conveyor milik pt Cemindo Gemilang," ujar Mamik.
Terlebih lanjut Mamik, terdapat sebagian penyangga belt conveyor yang berada di ruang manfaat jalan. "Jadi kami minta pihak Kementerian PUPR segera melakukan penutupan aktivitas belt conveyor tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Manager CSR PT. Cemindo Gemilang Sigit Indrayana, mengklaim bahwa belt conveyor dari area Quarry menuju pabrik adalah teknologi yang ramah lingkungan. (Gun/red)