SERANG, TitikNOL - Kisah haru menimpa dua nenek-nenek di Kabupaten Serang. Akibat berselisih, kini keduanya harus menyelesaikan persoalan lewat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Perselisihan antara Maemunah (66) dan Bariah terjadi sekitar tahun 2021. Persoalannya hanya karena salah paham terhadap sebuah bangunan yang didirikan Maemunah di lahan milik Bariah.
Lokasinya terletak di Kampung Bolang Pulo, Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang. Keduanya merupakan tetangga.
Kesalahpahaman terjadi, ketika Maemunah mendirikan bangunan untuk tempat wudhu dan nyuci. Tapi, Bariah menilai bangunan itu adalah septictang.
Kesalahpahaman itu terus bergulir hingga Bariah mencegah Maemunah usai mencuci toples. Sehingga keduanya bertengkar hingga masuk persoalan hukum di PN Serang.
Hari ini, Selasa (19/7/2022) persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi. Namun persidangan hanya berjalan singkat lantaran saksi tidak hadir.
Dalam persidangan itu, Maemunah dan Rokidah sebagai terdakwa. Hubungan keduanya adalah ibu dan anak. Mereka didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Bariah.
Kuasa Hukum Maemunah, Muhammad Bintang Firdausa mengaku telah delapan kali mengajukan restorasi justice. Namun Bariah dan keluarganya tidak menginginkannya.
"Keluarga Bu Maemunah membangun tabungan air, dianggap bangun spiteng dan khawatir menimbulkan bau," katanya saat ditemui di PN Serang.
Bintang mengklaim bahwa kliennya tidak pernah memukul korban. Bahkan Maemunah menahan kembennya yang diraik Bariah.
Melihat perseteruan itu, Rokidah datang dengan niat melerai. Akibat perselisihan itu, Bariah dinilai jatuh dan terluka di jarinya.
"Visum hari selasa 28 Juni 2022 kemarin ada 3 barang bukti. Luka tangan kiri jari manis. Tidak ada luka lain di persidangan, seperti menyakar. Kalau ibu ini (Maemunah) memukul, menginjak, ada luka di badan lain," ungkapnya.
Bahkan dalam dakwaannya, kata Bintang, ada yang berbeda dengan keterangan di BAP.
"Kasus hukum ini tidak terlalu besar antara nenek dengan nenek, di dalam persidangan pun ada ketidaksamaan keterangan dalam BAP. Saat di BAP dan dakwaan, ibu memukul, menginjak, memukul pakai wajan. Tapi di barang bukti tidak masuk wajan," paparnya.
Ia mengaku diminta uang Rp100 juta jika ingin melakukan damai dan tuntutannya dicabut. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Bariah atas permintaan keluarganya.
"Kalau yang minta Rp100 juta dari korban melalui pengacara," ujarnya.
Sebagai Kuasa Hukum, Bintang berharap Bariah dapat memaafkan Maemunah dan keputusan hakim dapat membebaskan kliennya.
"Bu Maimanah sih nggak ada dendam. Harapan kami pihak korban memaafkan dan hakim bisa adil. Harapan tim, bisa dibebaskan," tutupnya.
Sementara itu, di dalam dakwaan Maemunah dan Rokidah diancam dipenjara 2,8 tahun karena didakwa Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh Jaksa Kejari Serang.
Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa pada sidang sebelumnya, perselisihan berawal pada saat Bariah sedang menyapu halamannya sekitar bulan Januari 2021.
Memunah yang datang dengan membawa cucian priring, berpapasan dengan bariah yang membawa sampah untuk dibuang.
Saat berpapasan, Bariah tidak sengaja menyenggol lengan Maemunah. Seketika Maemunah marah dan memukul bokong Bariah menggunakan baskom yang dibawanya.
Kemudian Bariah terjatuh. Maemunah pun menginjak Bariah dengan kaki dan memukul bagian dada oleh tangannya.
Rokidah, anak Maemunah yang datang membantu ibunya, dengan memukul menggunakan wajan hingga mencakar muka Bariah.
Hingga akhirnya datang tetangganya, Iis dan Jaenab untuk melerai keributan.
Kebenaran cerita di antara keduanya akan terungkap di pengadilan. Sejauh ini, agenda persidangan masih menggali keterangan saksi korban.
Persidangan terpaska ditunda oleh Hakim lantaran tiga saksi tidak hadir pada hari ini di PN Serang. (TN3)