Jum`at, 22 November 2024

Konsumsi Ganja saat Nyetir, Sopir Arimbi jadi Pesakitan di PN Serang

Suasana sidang penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang. (Foto; TitikNOL)
Suasana sidang penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang. (Foto; TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh terdakwa Komar Hidayat, sopir bus Arimbi jurusan Bandung-Cilegon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dalam persidangan, penuntut umum Muhammad Nurman menghadirkan dua orang saksi yakni Fajar dan Kusumah. Keduanya merupakan anggota dari Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon.

Berdasarkan kesaksian Fazar, kasus itu bermula dari laporan warga yang mengeluhkan adanya penyalahgunaan narkotika yang di konsumsi oleh sopir bis.

Berbekal laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan pada sopir bus yang parkir di Terminal Terpadu Merak ,Kota Cilegon.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang ada di Terminal jam 20:00 WIB, kemudian kami melakukan penggeledahan pukul 21.WIB," katanya.

Tidak perlu waktu yang lama, sopir pun mengakui bahwa dirinya mengkonsumsi narkotika golongan I jenis ganja.

"Dan di samping jok supir ada ganja kering terbungkus oleh rokok," terangnya.

Menurut pengakuan terdakwa, kata Fazar, barang haram tersebut didapatkan dari saudara Allo di rest area jalan Tol Cipularang kilometer 106 Bandung Barat.

"Pengakuan terdakwa barang itu dapat beli dari Allo saat berhenti di kilometer 106 Bandung seharga Rp200 ribu," paparnya.

Kemudian, terdakwa mengeluarkan tembakau yang ada di dalam rokok dan digantikan dengan sebagian ganja kering untuk dihisap.

Adapun barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan berupa dua paket ganja kering yang dibungkus kertas warna coklat dalam rokok dengan berat brutto 3,62 gr.

Sementara itu, terdakwa Komar Hidayat didakwa telah melawan hukum atau tanpa hak, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Son/TN1)

Komentar