SERANG, TitikNOL - Nana Hanjalna alias Nana (32) terdakwa kasus narkoba dituntut 7 Tahun 6 Bulan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (31/8/2016). Selain itu JPU juga menuntut majelis hakim untuk mewajibkan Nana membayar denda sebesar Rp800 Juta subsidair 4 bulan penjara.
"Menuntut agar majelis hakim pengadilan negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nana Haljalna alias Nana dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp800 juta subsidsir 4 bulan kurungan penjara. Menyertakan barangbukti berupa 1 bungkus ganja dan 5 bungkus sabu-sabu," ungkap JPU Subadri, Rabu (31/8/2016).
JPU menilai terdakwa telah melakukan tindak pidana memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman dan narkotika jenis tanaman.
"Ancaman pidana sebagaimana diatur dalam surat dakwaan kedua yakni pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dan ketiga pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.
Untuk diketahui, Nana ditangkap pada 17 Maret 2016 lalu oleh jajaran Kepolisian Resort (Polres) Serang di kediamannya di Kampung Tambak Pasir, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan 5 bungkus sabu tersimpan di atas meja rumah terdakwa dan 1 bungkus ganja dan 1 bungkus daun ganja kering yang disimpan di lantai kamar terdakwa. (Tisna/quy)