Jum`at, 22 November 2024

KPK Tekankan Soal Barang Milik Daerah Kota Serang Jangan Sampai Hilang

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Bahtiar Ujang. (Foto: TitikNOL)
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Bahtiar Ujang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Bahtiar Ujang meminta pihak pemerintah Kota Serang segera melakukan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD).

Hal itu dia sampaikan dalam sosialisasi pencegahan korupsi pada area pengelolaan barang milik daerah, di Aula Setda Kota Serang, Rabu 4 September 2024

“Kita juga sedang melakukan pembahasan pengelolaan barang milik daerah. Dimana harapan dari KPK satu, sertifikasi barang milik daerah ini bisa di amankan, artinya semua barang milik daerah bisa tersertifikasi semuanya,” katanya.

Menurut Bahtiar, sertifikasi untuk mencegah terjadi barang milik daerah seperti aset - aset tidak hilang atau diambil orang lain.

”Sehingga potensi hilang, potensi untuk di gugat dan potensi di ambil orang lain ini sudah terbentengi,” lanjutnya.

KPK juga berharap pemerintah kota Serang bisa mengelola barang daerahnya dengan baik, sehingga bisa bermanfaat untuk warga ibu kota Provinsi Banten ini.

“Untuk melaksanakan pengelolaan milik daerah bisa menjadi bermanfaat untuk masyarakat maupun daerah itu sendiri. Sehingga barang - barang yang terbengkalai itu bisa dikelola dengan baik,” jelasnya.

Selain barang milik daerah, KPK juga menyoroti pengadaan barang dan jasa, sejauh ini penilaian Korsupgah pemerintah Kota Serang baik.

“Di Kota Serang ini sudah cukup bagus, namun dari kami minta pengelolaan barang dan jasa ini dengan skornya di angka 87 persen, maka kami minta harus di tingkatan lagi.” katanya.

Karena di Kabupaten Kota di Banten ini sudah di angka 90 dan pihaknya sudah menyampaikan langkah perbaikan.

”Jadi nanti pak inspektorat untuk menyampaikan lebih detail kepada masing-masing OPD di Kota Serang ini harus bermanfaat untuk publik,” pungkasnya.

Komentar