CILEGON, TitikNOL - Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) melakukan sidak Tenaga Kerja Asing (TKA) di Mess Sunrise yang berlokasi di Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Dalam sidak itu, dua orang TKA asal Korea Selatan didapati belum melengkapi berkas izin tinggal.
Tim Pora yang terdiri dari Imigrasi Kelas II Cilegon, Polres Cilegon, Kodim 0623 Cilegon, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kesbangpol dan Kejaksaan Negeri Cilegon, mendatangi tempat tinggal orang asing dan memeriksa berkas izin tinggal dan paspor mereka.
Dalam sidak tersebut, petugas gabungan mendapati 2 WNA asal Korea Selatan kedapatan belum memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Surat Keterangan Tempat Tinggl (SKTT).
"Dari pengecekan ini, mereka katanya lagi ngurus tapi ada yang sudah ngurus, ada datanya bahwa berapa orang yang sedang ngurus," kata Kepala Disdukcapil Cilegon, Soleh kepada wartawan disela-sela sidak, Selasa (10/10/2017).
Sebanyak 40 orang yang tinggal di mess tersebut dilakukan pengecekan berkas secara bertahap. Tim Pora hanya menemui pengurus mess untuk menunjukkan berkas para tenaga kerja asing yang tinggal di mess.
Sementara itu, untuk kelengkapan berkas Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA, Imigrasi Kelas II Cilegon menyatakan semua berkas untuk TKA yang tinggal di mess tersebut sudah lengkap.
"Kalau untuk IMTA-nya sendiri semua dikeluarkan di Cilegon rata-rata, data yang ada sama kita ada 40 orang," kata Kasubsi Pengawasan Imigrasi Kelas II Cilegon Wira Zulfika ditempat yang sama.
Wira menyatakan, pihaknya hanya memeriksa berkas yang berhubungan dengan kelengkapan izin mempekerjakan orang asing dan semua berkas sudah dinyatakan lengkap.
"Mengawasi tempat tinggal orang asing terutama mess-mess orang asing di wilayah Damkar dan kita dapati masalah keimigrasiannya sudah lengkap sudah clear," katanya. (Ardi/red)