Sabtu, 5 April 2025

Motor Kreditan Dilelang Sepihak, Konsumen akan Laporkan Adira Serang ke APH

Ilustrasi. (Dok: Gridoto)
Ilustrasi. (Dok: Gridoto)

LEBAK, TitikNOL - Layanan leasing Adira Finance di Komplek Ruko A. Yani 5-9, jalan raya Ahmad Yani nomor 157, kmJelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, dikeluhkan konsumennya yang diketahui warga asal Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Syaidatul Hamdiah (25), salah satu konsumen yang menganggap, sikap perusahaan leasing itu telah semena-mena dan berdampak terhadap kerugian yang dialami olehnya.

Dia menjelaskan, pada 2019 lalu dirinya membeli motor merk Yamaha NMAX melalui leasing tersebut dengan cara kredit dengan DP Rp3.000.000. Adapun rincian umlah kredit perbulan mencapai Rp1.395.000 selama 24 bulan.

Di pertengahan jalan tepatnya menjelang akhir tahun 2020, Hamdiah mengaku terlambat membayar selama dua bulan karena kondisi keuangan yang sedang sulit.

Namun pada 30 Desember 2020, motor ditarik paksa oleh orang tidak dikenal di rumahnga sambil mengintimidasi pihak konsumen. Motor pun lalu dibawa oleh pihak yang menarik paksa itu ke kantor Adira Serang.

"Motor ditarik paksa oleh orang tidak dikenal di rumah saya. Saat itu ada saya sedang tidur. Saat dengar ada yang datang, tiba-tiba motor sudah diluar. Orang tidak dikenal pun sodorkan kertas agar ditandatangani," ujar Hamdiah didampingi kakaknya Kusnadi, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/1/2021).

Karena sudah ada uang untuk membayar keterlambatan kredit, Hamdiah dan Kusnadi pada 4 Januari 2021 mendatangi kantor Adira Serang untuk melunasi keterlambatan pembayaran kreditan. Namun saat itu, pihak Adira tidak bisa melihatkan unit kendaraan tersebut dan menjanjikan kepada nasabah agar ke kantor lagi pada Rabu, 6 Januari 2021.

"6 Januari kita ke Adira lagi namun hari yang telah disepakati malah dibatalkan oleh pihak adira. Kamisnya saya ke situ lagi dan disuruh membuat surat pernyataan KL. Apa yang dimaksud surat tersebut tidak saya tidak ngerti dan saya pun tidak membuat surat yang dimaksud pihak Adira," beber Hamdiah.

Di tempat sama, Kusnaedi selaku kakak kandung konsumen menjelaskan, pada 21 Januari 2021, dirinya mendatangi kantor Adira untuk meminta informasi sejelas-jelasnya soal surat pernyataan KL tersebut sekaligus mewakili konsumen.

"Saat saya ketemu dengan perwakilan pihak Adira, disuruh buat pernyataaan KL. Saya menulis surat tersebut dengan tulis tangan. Inti dalam surat tersebut, menyanggupi pembayaran apa yang pernah dimuswarahkan pada hari pertama di kantor Adira," ujar Kuasnaedi.

"Saat saya tiba di rumah, saya sangat terkejut ketika dapat info dari pihak Adira bahwa motor saya sudah dilelang. Ini pihak leasing main aturan sepihak, tidak ada konfirmasi ke kita bahwa kendaraan sudah dilelang," sambung Kusnaedi.

Menurut Kusnaedi, perbuatan yang dilakukan oleh leasing diduga telah melanggar UU nomor 8 Tahun 1999 Tentang Konsumen. Karena yang dia tahu, pelaku usaha itu dilarang melelang sepihak tanpa adanya persetujuan dari konsumen.

"Saya akan melaporkan kasus ini ke YLKI dan aparat penegak hukum. Biar kejadian serupa tidak terulang dan agar tidak ada lagi konsumen yang dirugikan," tegas Kusnaedi.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Adira Serang. (TN1)

Komentar