Nasabah PT. Adira Finance Rangkasbitung Keluhkan Biaya Penitipan BPKB

Ferry Irahan Pohan Kacab Leasing PT. Adira Finance Rangkasbitung saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: TitikNOL)
Ferry Irahan Pohan Kacab Leasing PT. Adira Finance Rangkasbitung saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Sejumlah nasabah Leasing PT. Adira Finance Cabang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengeluhkan biaya penitipan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dibebankan.

Hal itu terungkap, saat para nasabah akan mengurus pengambilan BPKB di Leasing PT. Adira Finance Rangkasbitung.

Dikatakan Herlie Ketua Markas Cabang (Marcab) Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Lebak, para nasabah kaget dengan adanya biaya penitipan BPKB yang dibebankan kepada nasabah tersebut.

Karena, selain harus melunasi biaya denda tunggakan keterlambatan angsuran kredit kendaraan, mereka juga dibebani biaya penitipan BPKB sebesar Rp50 ribu per bulan.

Padalah lanjut Herlie, nasabah tidak pernah dijelaskan ketika melakukan akad kredit kendaraan dengan pihak Leasing tersebut.

"Bayangkan, berapa banyak nasabah Leasing PT. Adira Finance Rangkasbitung yang sudah melunasi angsurannya, namun BPKB kendaran belum diambil karena mereka punya tunggakan denda keterlambatan angsuran. Saat mereka mau ambil BPKB dan melunasi tunggakan angsuran, malah dibebani juga biaya penitipan BPKB sebesar Rp50 ribu per bulan," ujar Herlie kepada TitikNOL di Rangkasbitung, Kamis (13/12/2018).

Herlie pun mengakui, pihaknya tengah mengurus pengambilan BPKB milik salah seorang nasabah bernama Badriah, warga Kampung Gajrug, Desa Bintangresmi, Kecamatan Cipanas.

"Kemarin itu kita harus membayar sekitar Rp750 ribu biaya penitipan BPKB selama satu tahun, kita minta kebijakan 50 persennya tapi tidak ada jawaban sampai sekarang," tutur Herlie.

Ketua Marcab Ormas LMPI Kabupaten Lebak pun menegaskan, pihaknya banyak mendapatkan informasi dan pengaduan dari nasabah, soal biaya penitipan BPKB yang menjadi beban nasabah itu.

"Ada beberapa nasabah lain juga yang menyampaikan masalah dan keluhan ini, kita sedang pelajari dan lakukan kajian apakah informasi dan aduan nasabah itu melanggar perjanjian kontrak atau hanya "akal-akalan" oknum di Leasing PT. Adira Finance Cabang Rangkasbitung saja. Kasihan nasabah, mereka mana harus melunasi tunggakan denda angsuran, juga terbebani biaya penitipan BPKB," tukas Herlie.

Dikonfirmasi, Ferry Irawan Pohan Kepala Cabang PT. Adira Finance Ragkasbitung membenarkan adanya biaya penitipan BPKB tersebut.

Menurutnya, biaya tersebut merupakan kebijakan perusahaan. biaya penitipan BPKB itu bagi nasabah yang sudah melunasi angsuran setelah tiga bulan tidak mengambil BPKB maka tiga bulan kemudian dikenakan biaya penitipan.

Kendati demikian, Ferry enggan menjelaskan secara rinci terkait adanya keluhan nasabah itu. Dia beralasan akan menyampaikan terlebih dahulu kepada Head Office (HO) PT. Adira Finance di Jakarta.

"Untuk biaya penitipan BPKB itu ada aturanya, untuk lebih detailnya nanti akan saya sampaikan ke bapak," tukas Ferry, (Gun/TN1)

Komentar