CILEGON, TitikNOL – Dua nelayan asal Teluk Bengkunat, Pesisir Barat, Lampung bernama Ciliang (52) dan Nandar (50), menagih uang sayembara Rp750 juta, yang sempat dijanjikan oleh pihak keluarga wisatawan asal Tiongkok, yang hilang di Pulau Sangiang pada (4/11/2019) lalu.
Keduanya merupakan nelayan penemu mayat penyelam warga Tiongkok yang sempat hilang, sebelum ditemukan tewas di perairan di Teluk Bengkunat, Pesisir Barat, Lampung pada (11/11/2019).
Sejak penemuan itu, keduanya mengaku belum mendapatkan uang sayembara yang dijanjikan pihak keluarga korban. Bahkan, belum ada satupun dari pihak keluarga korban yang menghubungi keduanya.
"Waktu itu kami menunggu kabar, tentunya kalau ada sayembara itu kan menyalurkan ke kita. Belum ada sampai saat ini, tidak ada (uang yang diterima, red)," ungkap Ciliang kepada wartawan di Cilegon, Rabu (5/2/2020).
Menurut Ciliang, alasan ia menangih uang sayembara, lantaran di kampungnya sendiri keduanya dikucilkan karena dituduh sudah menerima uang tersebut.
"Kami digembor-gemborkan dapat sayembara 750 juta itu, nelayan di sana suudzon dengan kami berdua bersama Nandar," jelasnya.
Ciliang pun menjelaskan, saat evakuasi korban, keduanya dibantu oleh nelayan lain. Oleh para nelayan yang membantu itu lah, keduanya diisukan sudah mendapat uang sayembara.
"Saya anggap seperti itu (telah menerima uang, red). Saya dikucilkan di lingkungan nelayan. Seolah-olah kami telah menerima dan membohongi nelayan yang lain. Padahal kenyataan sampai kami berdua tidak menerima,” tuturnya.
Saat bertemu dengan rekan media, Ciliang dan Nandar didampingi seorang pengacara, Dedi Sumbowo dari Thamrin Law Firm. Dedi mengatakan, hasil autopsi jenazah yang ditemukan, nelayan bernama Wang Bingyang (51).
"Saya telepon ke keluarga Tian Yu tapi mereka bilang bukan Tian Yu, yang ditemukan adalah Wang Bingyang (51). Kebetulan menurut rekan kami di Mabes Polri, yang ditemukan nelayan ini Wang Bingyang. Kebetulan orang yang ditemukan itu adalah salah satu orang yang disayembarakan," ungkap Dedi.
Jika tidak ada kejelasan dari pihak keluarga, kata Dedi, pihaknya akan melayangkan somasi ke Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta. Jika tidak kunjung berhasil, ia akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kalau sayembara ini adalah iming-iming dan tidak jelas, ini jelas perbuatan melawan hukum," tuturnya. (Ardi/TN1).