SERANG, TitikNOL – Pembangunan gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Curug, Kota Serang, hingga saat ini masih belum selesai.
Padahal, proyek yang bersumber dana dari APBD 2019 Banten senilai Rp 103.331.525.000 tersebut harusnya selesai dikerjakan pada 19 Desember 2019 kemarin. Hal itu diketahui dari papan proyek yang terpampang di lokasi kegiatan.
Dari papan proyek tercantum, bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pembangunan gedung OPD itu tertanggal 20 Juni 2019, dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender atau enam bulan.
Namun pantauan wartawan di lapangan pada Kamis 26 Desember 2019, sejumlah pekerja masih terlihat beraktivitas. Alat berat pun seperti exavator dan mobil dum truk masih terlihat di lokasi.
Wartawan pun mencoba masuk ke area proyek untuk mengetahui progres pembangunan gedung tersebut. Namun petugas keamanan yang berjaga di depan pintu masuk proyek langsung menghadang.
"Kalau saya enggak berani (berikan izin masuk, red), paling bilang dulu, nanti saya telepon dulu. Memang nggak boleh sih (masuk ke area, red), media jangan dulu masuk," kata penjaga berpakaian bebas.
Penjaga pun mengakui, jika selama ini pihaknya diintruksikan oleh pimpinannya agar melarang wartawan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) masuk ke area proyek tersebut.
"Biasanya juga banyak teman-teman (wartawan dan LSM, red) nggak boleh masuk," sambungnya.
Setelah menunggu beberapa saat, penjaga lainnya mendatangi wartawan dan mengatakan jika wartawan harus minta izin kepada seseorang yang biasa mereka panggil Bang Ijul. Namun penjaga tidak merinci siapa Bang Ijul tersebut.
"Hubungi Bang Ijul izin dulu. Kalau saya nggak berani, saya ada intruksi harus bilang dulu. Media nggak boleh masuk. Yang ditakuti media yang masuk," katanya seraya memberikan nomor yang bersangkutan.
Wartawan pun mencoba menghubungi nomor tersebut di nomor 08780861xxxx. Namun saat dihubungi, nomor tersebut dalam keadaan tidak aktif.
Wartawan kemudian berupaya menghubungi Kepala Dinas Perumahan Raykat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Moch Yanuar untuk meminta konfirmasi seputar kegiatan itu. Namun meski aktif, Yanuar tidak merespon konfirmasi yang dilayangkan wartawan.
Informasi yang dihimpun, proyek senilai Rp103 Miliar yang didanai dari APBD 2019 Banten melalui Dinas PRKP, harusnya selesai pada Tanggal 19 Desember kemarin. Sekretaris daerah (Sekda) Banten Al Muktabar pun sempat mengancam akan memutus kontrak, jika pihak ketiga tidak bekerja sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Terpisah, Direktur Lembaga Kajian Realitas (KARAT) Banten Iwan Hermawan, menyayangkan tertutupnya pihak pelaksana kepada media dan pihak lainnya. Menurutnya, Harusnya kata Iwan, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi karena proyek itu dibangun mengunakan dana yang bersumber dari pajak rakyat.
“Kenapa harus tertutup? Proyek itu kan didanai dari APBD Banten yang bersumber dari pajak rakyat. Ini ada apa? Dimana asas transparansinya? Harusnya media dan masyarakat berhak untuk turut serta melakukan pengawasan, agar proyek itu berjalan semestinya,†ujar Iwan.
Iwan pun kembali mengulas soal statemen Sekda Banten Al Muktabar di sejumlah media, yang akan memutus kontrak jika proses pekerjaan tersebut tidak sesuai target pelaksanaan.
“Sekda Banten pernah berstatemen di media bahwa akan menindak tegas pihak ketiga di proyek gedung OPD itu jika tidak selesai sesuai jadwal. Sekda harus komitmen dengan ucapannya,†tegasnya. (Lib/TN1)