Jum`at, 4 April 2025

Pemilik Kendaraan di Kota Serang Berhamburan Dorong Motor, Ada Apa Ya?

Penertibkan kendaraan yang terparkir di bahu jalan di sepanjang jalan protokol di Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Penertibkan kendaraan yang terparkir di bahu jalan di sepanjang jalan protokol di Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kedatangan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten di sepanjang jalan protokol di Kota Serang, kagetkan sejumlah pemilik kendaraan yang sedang parkir di bahu jalan.

Para pengendara lari berhamburan sambil mendorong motor, menjauhi lokasi parkir mereka di badan jalan.

Sementara, petugas Dishub membunyikan sirine sambil menghimbau larangan parkir sembarangan lewat pengeras suara.

Asep, salah satu pemilik kendaraan, mengaku kaget dan tidak biasanya ada penertiban parkir sembarangan di jalur Protokol. Meski tidak dilakukan penilangan, ia berjanji kepada petugas untuk tidak akan mengulangi kesalahannya.

"Iya kaget, dari warung lari mau mindahin motor. Enggak (ditilang) cuma dikasih surat perjanjian biar gak ngulangin (parkir di badan jalan) lagi," katanya kepada TitikNOL, Kamis (25/7/2019).

Sementara itu, Sekretaris Dishub Provinsi Banten Herdi Jauhari mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menata kota dan mendorong terwujudnya penyelenggaraan lalu lintas yang aman, lancar dan tertib.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 43 Ayat 3 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, bahwa fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu.

"Ada 6 mobil dan 10 motor yang kami tegur bahwa di jalan gak boleh buat parkir," ujarnya.

Ia menuturkan, penertiban kali ini masih dalam bentuk imbauan dan langkah sosialisasi kepada masyarakat, sebelum dilaksanakan tindakan atau sanksi hukum atas pelanggaran berlalu lintas.

"Untuk 3 bulan ke depan masih dalam tahapan sosialisasi, belum pada penindakan. Tapi untuk Oktober nanti akan ada penindakan dengan digembok, dikempesin ban dan derek oleh petugas," tegasnya.

Tidak hanya pemilik kendaraan, Herdi juga meminta pelaku usaha yang berada di tepi jalan, untuk mengingatkan para konsumennya agar tidak memarkir sembarangan.

"Kami juga berikan surat edaran kepada pemilik toko disepanjang jalan untuk tidak memarkirkan kendaraan pelanggannya di jalan," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar