Pemkot Cilegon Bolehkan Mall Buka Namun Tempat Hiburan Masih Dilarang

Wali kota Cilegon Edi Ariadi bersama Forkopimda saat melakukan peninjauan di Cilegon Center Mall (CCM). (Foto: TitikNOL)
Wali kota Cilegon Edi Ariadi bersama Forkopimda saat melakukan peninjauan di Cilegon Center Mall (CCM). (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali menormalkan aktivitas perdagangan di pusat perbelanjaan atau mal di Kota Cilegon. Pemilik di pusat perbelanjaan yang ada di Kota Cilegon diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

Untuk memastikan itu, Wali kota Cilegon Edi Ariadi bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Endang Efendi, Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, Dandim 0623 Cilegon Letkol Arm Rico Ricardo Sirait, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon Andi Mirnawati melakukan peninjauan di Cilegon Center Mall (CCM).

Dalam kunjungannya, Wali kota Cilegon mengingatkan kepada pemilik tenant (toko) untuk mematuhi protokol kesehatan seperti aturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan pemakaian masker bagi penjaga toko.

"Kita berharap pelayanan publik dan aktivitas perdagangan lainnya bisa dilaksanakan sesuai protokol penanganan Covid-19 dalam rangka mengantisipasi penyebaran penularan wabah Covid-19," ungkap Edi saat meninjau CCM, Kamis (4/6/2020).

Edi juga meminta, setiap pengunjung dan karyawan di mall wajib diperiksa suhu tubuh, memakai masker dan mencuci tangan sebelum masuk area mall. Bahkan, pengunjung yang tidak memakai masker diminta untuk tidak boleh masuk dan dihukum untuk push up.

“Kami juga akan memberikan sanksi tegas kepada tenant yang tidak menerapkan protokol kesehatan untuk tenantnya bisa ditutup. Terus juga pengunjung mall dibatasi hanya 40 persen dari kapasitas mal. Jadi kalau sudah 40 persen, pengunjung tidak diperbolehkan masuk mal," kata Edi.

Berbeda dengan pusat perbelanjaan yang sudah diperbolehkan buka, Pemkot Cilegon justru masih melarang tempat hiburan untuk buka. Bahkan, jika ada tempat hiburan yang beroperasi, maka akan dilakukan tindakan tegas. (Ardi/TN1).

Komentar