SERANG, TitikNOL – Komisi Informasi (KI) Banten meminta intansi pemerintahan bersikap transparan ihwal data pejabat publik yang terpapar Covid-19. Hal itu dinilai penting untuk keterbukaan informasi terhadap siapa saja yang pernah kontak erat.
Ketua KI Banten Hilman mengatakan, ada pergeseran tentang data Covid-19 setelah ditetapkannya wabah ini sebagai pandemi. Bagi pejabat di pemerintahan yang terpapar virus corona, harus dipublikasi agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Data tentang covid itu informasi terbuka sekarang. Mengapa? Ada pergeseran, kalau dulu itu informasi tertutup ya karena menyangkut masalah identitas, riwayat seorang penyakit. Tapi Karena sekarang sudah menjadi pandemi, bagi pasien (pejabat) yang terpapar atau yang positif, justru itu harus di publikasi agar supaya tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” katanya kepada TitikNOL, Rabu (16/12/2020).
Ia menyebutkan, pejabat di beberapa daerah ada yang lantang untuk mengumumkan sendiri saat terpapar Covid-19 dan tidak disembunyikan. Hal itu telah menunjukan kesadaran untuk kebaikan bersama dan positif Covid-19 bukan sebuah aib. Mengingat, seseorang hanya bisa terpapar jika melakukan kontak erat.
“Bahkan di beberapa daerah dengan lantang, sukarela dan mengakui ‘saya positif, saya negatif’. Itu akan lebih bagus disampaikan kepada publik. Apakah di Banten pejabat publiknya sudah terbuka terkait hal itu, ya teman-teman media bisa kroscek. Saran KI harus terbuka walaupun kita dalam kategori terpapar atau positif virus,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi pejabat publik yang terpapar Covid-19 untuk tidak terbuka dan menyembunyikan diri. Satgas wajib memberikan informasi data dengan batas ketentuan yang ada sesuai aturan.
“Agar lebih mudah trackingnya, kapan kemarin dengan siapa, apa yang dilakukan, nah itu akan mudah tracingnya. Jadi tidak ada alasan lain pejabat publik yang terpapar virus itu untuk menyembunyikan diri,” tegasnya.
Hilman menuturkan, sepanjang delapan bulan Covid-19 melanda Banten, KI belum menerima laporan dari masyarakat terkait informasi publik tentang data pasien ataupun penggunaan anggaran yang dipergunakan dalam penanganan virus corona.
“Belum ada yang melaporkan terkait anggaran penanganan virus (Covid-19). Itu hak masyarakat ya untuk mengetahui sejauh mana dari A sampai Z, anggaran itu berapa jumlahnya, poinnya apa untuk saja itu hak masyarakat. Apabila tidak diberikan silahkan laporkan ke KI,” tuturnya. (Son/TN1)