Sabtu, 23 November 2024

Pengusaha Cilegon Sahruji Menduga Rekan Bisnisnya Melakukan Penggelapan dan Pelanggaran Perbankan

Kuasa hukum H Sahruji. (Istimewa).
Kuasa hukum H Sahruji. (Istimewa).

CILEGON, TitikNOL - Pengusaha Kota Cilegon, H Sahruji menduga mantan rekan bisnisnya Aldin Suhaemi diduga telah melakukan penggelapan dan pelanggaran perbankan .

Hal itu diungkapkan H Sahruji melalui kuasa hukumnya Ari Setiadi dan Kuswandi.

Advokat dari Fontana Iustitia Indonesia Law Firm itu menyebut dugaan itu dilakukan saat kliennya bersama Aldin bermitra dalam perusahaan PT Poros Maritim Logistik.

Dalam perusahaan tersebut, H Sahruji berkedudukan sebagai komisaris, sedangkan Aldin sebagai Direktur Utama.

Perusahaan itu menangani Proyek Pengalihan Jalan Pembangkit PLTU Suralaya dengan nilai Pekerjaan adalah Rp. 56.375.000.000*

Ari Setiadi menjelaskan, saat menjalin kerjasama itu, kliennya dan Aldin bersepakat membuat rekening bersama (joint account) dalam pengelolaan rekening perusahaan, dimana setiap penarikan cek harus memerlukan tanda tangan bersama antara kliennya dan Aldin.

Namun, Aldin telah melakukan penarikan dana dari rekening PT Poros Maritim Logistik atau rekening bersama (joint account) tanpa mendapatkan izin atau persetujuan dan tanda tangan dari kliennya H Sahruji.

Salah satu bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sodara H. Aldin B. Suhaemi yaitu berdasarkan invoice Nomor 070/IJA/INV/XI/17 pada tanggal 09 November 2017 untuk pembayaran termin dua pekerjaan pengalihan jalan sebesar Rp7 miliar pada tanggal 27 November 2017.

Saat itu, PT.Poros Maritim Logistik melakukan Payment Via BJB sebesar Rp10,26 miliar kepada PT Indra Jaya sebagai sub kontraktor pada proyek tersebut.

Dan pada hari yang sama yaitu tanggal 27 November 2017 ada pengembalian Cek BJB dari PT Indra Jaya ke rekening pribadi Aldin senilai Rp3,3 miliar.

"Perbuatan tersebut sangat mencurigakan, karena klien kami H Sahruji adalah Komisaris di PT Poros Maritim Logistik memiliki hak dan kewajiban dalam pengawasan keuangan serta operasional perusahaan,"ungkap salah satu kuasa hukum Sahruji, Ari Setiadi, Senin( 30/10/ 2023).

Ari melanjutkan, tindakan Aldin ini menimbulkan dugaan bahwa yang besangkutan telah melakukan perubahan atau pemalsuan tanda tangan klien kami atau dokumen yang berhubungan dengan Pengelolaan keuangan PT.Poros Maritim Logistik pada Bank BJB yang memerlukan tanda tangan bersama serta persetujuan kliennya terlebih dahulu.

"Sehingga terdapat dugaan tindak pidana di bidang perbankan maupun tindak pidana perbankan,"tuturnya.

H Sahruji selaku komisaris pd PT Poros Maritim Logistik tidak pernah mendapatkan laporan atau informasi terkait dengan penarikan dana yang dilakukan oleh Aldin, Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan dugaan bahwa tindakan tersebut sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Ari menjelaskan, pihaknya sudah mengadukan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Banten.

Sementara itu, wartawan yang mengkonfirmasi Aldin Suhaemi melalui pesan whastApp hingga kini belum mendapatkan respon. (Ardi/TN).

Komentar