LEBAK, TitikNOL - Aktivitas pertambangan emas PT. Samudra Banten Jaya (SBJ) di Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, timbulkan kerugian terhadap sejumlah petani.
Hal itupun dibenarkan oleh Kepala Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Rudianto, saat dikonfirmasi TitikNOL, kaitan dampak yang ditimbulkan akibat adanya aktivitas tambang oleh PT. SBJ.
"Iya kalo mau konfirmasi lebih jelas nanti ke lokasi Cikoneng saja pak tanya warga," ujar Rudianto, saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
Ditanya soal izin tambang emas PT. SBJ yang beroperasi di desanya, Kades Warung Banten ini tidak mau berkomentar.
"Kalau untuk membantu masyarakat saya sangat respect, mudah - mudahan kedepan ada yang bisa kami terima dalam hal ini persoalan ganti-rugi lahan sawah milik warga bisa segera diselesaikan oleh pihak PT SBJ," imbuh Rudianto.
Dikonfirmasi, Humas PT. Samudra Banten Jaya (SBJ), TB. Endin mengatakan, PT Samudra Banten Jaya berakhir IUP tanggal 25 Febuari 2019. Proses perpanjangan IUP sudah lagi bukan di Provinsi Banten melainkan di Kementerian ESDM.
Dijelaskan TB. Endin, izin usaha pertambangan komoditas mineral logam kepada PT Samudera Banten Jaya nomor 25/i//IUP/PMA/2021. Diakuinya, dalan kegiatan pertambangan banyak negatif dan positif.
"Yang pasti pertambangan banyak negatifnya, kami mengakui hal itu," katanya.
Kata TB. Endin, pergantian gagal panen sawah warga Kampung Cikoneng ada dua item. Yang pertama tertunda di tahun 2017 lalu, sementara sawah Ukan Cs sudah diganti dua kali pergantian sewaktu kades Warung Banten dijabat Ruhandi sekarang sudah pergantian kades baru, Rudianto.
"Perjalanan penggantian kerugian gagal panen milik petani di Kampung Cikoneng yang tertunda lama terus diperjuangkan oleh kades baru dan unsur yang terkait, Babinsa Babinmas BPD. Namun masih proses dan nunggu realisasinya, lagi nunggu proses pergantian," tukasnya. (Gun/TN)