Jum`at, 22 November 2024

PHRI Cilegon Minta Pemerintah Tegas Atur Hiburan Malam

Ketua PHRI Kota Cilegon, Syarif Ridwan. (Foto: TitikNOL)
Ketua PHRI Kota Cilegon, Syarif Ridwan. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Tempat hiburan malam (THM) di Kota Cilegon belakangan ini menjadi sorotan, karena tidak mengikuti aturan terkait dengan jam operasional.

Bahkan beberapa waktu lalu, Wali kota Cilegon, Edi Ariadi turun langsung ke sejumlah tempat hiburan dan mengecek secara langsung.

Terkait polemik keberadaan THM di Kota Cilegon, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cilegon Syarif Ridwan turut angkat bicara.

Dia mengatakan, pengelola THM harusnya mengikuti aturan yang sudah ada di dalam Perda Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan.

"Dari dulu yang namanya hiburan itu memang dibutuhkan, tapi pihak THM juga harus memenuhi aturan main. Daripada di pinggir jalan, acak-acakan sehingga mengganggu masyarakat, itu yang saya tidak mau," ungkap Syarif Ridwan, Kamis (17/1/2019) kemarin.

Adapun terkait jam operasional kata Syarif, pihak THM tetap harus mengikuti aturan yang ada. Sementara mengenai THM yang berada di perbatasan dua wilayah, menurutnya harus dibahas antar pemerintah.

"Cuma perkaranya gini, aturan main di Serang dengan Cilegon itu lain. Yang Cilegon belum dapat tamu, sedangkan THM yang di Serang tutupnya jam sekian (lebih dari jam operasional THM di Cilegon - red).

Syarif yang juga anggota Komisi II DPRD Cilegon itu pun berharap, ada komunikasi yang intensif antara Pemkot Cilegon dengan Pemkab Serang, juga dilakukan terkait THM yang ada di daerah perbatasan.

"Menurut saya komunikasi antar dua pemerintah bisa bersama-sama membahas bagaimana terkait perizinan. Jangan mentang-mentang masuk wilayah Serang tapi zonanya dekat pemukiman Cilegon, sehingga Cilegon yang keteter dan kena dampak jeleknya," ungkapnya.

"Yang paling penting menurut saya begini, harus ada regulasi dari pemerintah supaya tidak dijadikan ajang untuk mencari sensasi, mencari sesuatu dan lain-lain sama oknum. Pemerintah harus punya sikap, sikapnya dengan regulasi. Kan bisa diatur dengan Perwal, dengan SK, terus yang paling bagus dengan Perda," tukas Syarif. (Ardi/TN1)

Komentar