Sabtu, 5 April 2025

Proyek MCK Belum Dibayar, Puluhan Pengusaha di Banten Kepung Kantor Sekda

Ilustrasi MCK. (Dok:net)
Ilustrasi MCK. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL – Sekitar 50 pengusaha di Banten, mengepung ruang Sekretaris daerah (Sekda) Banten, Ranta Suharta, di gedung Sekretariat daerah (Setda) Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Selasa (17/5/2016) malam.

Mereka ingin menagih janji kepada Sekda Banten, perihal paket proyek Mandi Cuci Kakus (MCK) di Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Banten, yang sejak enam bulan lalu belum dibayarkan kepada mereka.

Dijelaskan Ajis, salah satu pengusaha MCK, tujuan mereka mengepung ruang Sekda Banten, karena sebelumnya sudah dijanjikan oleh Pemprov Banten melalui Kepala SDAP Banten, Iing Suwargi, bahwa uang proyek MCK akan dibayarkan pada 16 Mei ini. Namun lanjut Ajis, hingga malam ini belum ada kepastian mengenai pembayaran tersebut.

Dirinya pun mengaku akan terus menduduki ruang Sekda Banten, hingga adanya keputusan mengenai kapan pembayaran akan dilakukan.

“Kami sudah dijanjikan oleh Pak Iing, bahwa akan dibayar pada 16 Mei ini. Namun hingga malam ini belum ada keputusan. Makanya kami akan tetap bertahan di sini, hingga Sekda atau Gubernur mau menemui kami dan memberikan penjelasan kapan akan dibayar,” ujar Ajis, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Saat ditanya berapa paket MCK yang dikerjakannya, Ajis mengaku bahwa dirinya mengerjakan sekitar 13 paket MCK dengan masing-masing nilai Rp150 juta dan jika ditotal mencapai hampir sekitar Rp2 miliar.

“Saya ngerjain 13 paket Pak, sekitar 2 miliar lah totalnya. Makanya kalau belum ada jawaban pasti terkait pembayaran, saya dan beberapa rekan lain akan tetap bertahan di sini,” tegasnya.

Seperti diketahui, pada 2016 ini Pemprov Banten melalui SDAP Banten menggulirkan proyek MCK dengan total paket mencapai 773 paket denga total anggaran mencapai Rp110 miliar. Namun karena ada kesalahan dalam aturan perundang-undangan, hingga saat ini ratusan paket MCK yang sudah selesai dikerjakan oleh sejumlah pengusaha belum dibayarkan.

Para pengusaha pun akhirnya melaporkan Pemprov Banten ke Badan Sengketa Kontruksi Indonesia (Badaski) dan keluar keputusan dari Badaski bahwa Pemprov Banten harus membayarkan kepada pengusaha. (Red)

Komentar