CILEGON, TitikNOL – PT Bukit Samudera Perkasa (BSP), pemilik kapal eks KMP Vicktorius V, membantah tidak mengantongi izin pemotongan kapal. Hal itu disampaikan pihak perusahaan melalui klarifikasinya yang disampaikan kepada TitikNOL melalui pesan WhatsApp, Minggu (9/4/2017) malam.
Kepala Cabang PT BSP, Hariman Jaya Saputera mengatakan, bahwa kegiatan pemotongan kapal bukan ilegal karena pihaknya sudah mengantongi izin. Namun Hariman mengaku hanya memiliki izin evakuasi yang dikeluarkan oleh KSOP Banten.
Padahal, sesuai Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, bahwa izin pemotongan kapal harus dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan. Namun demikian, Hariman tetap meyakini jika aktivitas pemotongan kapal sudah memiliki izin yang lengkap.
“Terkait pemberitaan pemotongan ilegal, kami selaku pelaksana lapangan ingin mengklarifikasi. bahwa surat evakuasi lengkap dan kegiatan kami bukan ilegal. Dalam hak jawab kami, bahwa saat itu yang konfirmasi via sms (hari Jumat (7/4/17) cuma wartawan Banten Pos. Tapi kenapa wartawan media TitikNol yang tidak pernah ada menelepon ataupun SMS. Membuat berita bahwa sudah konfirmasi ke saya dan saya dinyatakan sulit dikonfirmasi. Padahal kami 24 jam ada di lokasi. Kenapa hari itu HP saya sulit dihubungi, karena saya sedang berduka. Ayah saya meninggal dunia dan saya harus mengurus jenazah untuk kita kebumikan di Jogjakarta. Maka dari itu bukan saya tidak mau memberikan keterangan. Tapi di dalam pemberitaan saya dinyatakan tidak bisa dihubungi. Saya sudah utus staff saya untuk memberikan keterangan tapi tidak ada statemen yang tercantum dalam isi berita," tulis Hariman dalam klarifikasinya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Ujang Iing, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas tersebut. Dirinya juga menyikapi soal pencemaran laut dalam proses pemotongan kapal. Namun demikian dirinya menyebut jika Undang Undang nomor 23 tentang pemerintah daerah mengatur jika izin yang berkaitan dengan pencemaran laut kewenangannya berada di Provinsi Banten.
Namun demikian kata Iing, sebelum mendapat izin dari Provinsi Banten, pemerintah setempat juga perlu mengetahui aktivitas tersebut baik itu berupa penyingkiran kapal ataupun sampai pada tahap pemotongan kapal. Hal itu agar aktivitas pemotongan kapal tidak mencemari laut yang ada di Cilegon.
“Saya belum tahu ada kondisi di lapangan seperti itu. Tapi yang jelas untuk yang mengenai izin pencemaran laut saat ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi. Cuma di wilayah kan harus perlu tahu itu juga. Intinya belum ada (rekomendasi, red), belum ada untuk itu,” kata Iing.
Iing pun mengaku akan meninjau langsung ke lokasi dalam waktu dekat, untuk menelusuri sejauh mana dampak yang ditimbulkan akibat adanya aktivitas pemotongan kapal yang dilakukan oleh PT BSP.
“Nanti Senin kita akan ke lokasi bersama bidang pengawasan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Keselamatan berlayar Bidang Keselamatan berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Banten Kelas I Banten Djoko Trimulijono, membenarkan jika pihaknya telah mengeluarkan izin evakuasi kapal dan mendapatkan tembusan izin penghapusan dari Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub RI.
Baca juga: Pemotongan KMP Vicktorious V di Pantai Pulorida Merak Diduga Tidak Mengantongi Izin
Namun, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan dan belum mendapatkan tembusan dari bagian Perkapalan dan Kelautan Ditjen Hubla, tentang izin pemotongan kapal eks KMP Vicktorius V yang dilakukan oleh PT BSP.
“Penghapusan memang sudah ada. Tetapi untuk pemotongan kewenangannya ada di Biro Perkapalan (Ditjen Hubla). Dia (Ditjen Bubla) juga tidak berani mengeluarkan (izin, red) pemotongan itu,” jelasnya.
Djoko pun mengaku sudah memberikan saran, agar pemilik kapal dapat segera menyelesaikan permohonan izin pemotongan kapal ke Kementerian Perhubungan, supaya seluruh mekanisme ditempuh dengan benar. Karena lanjut Djoko, yang disampaikan Ditjen Hubla ke KSOP, untuk memotongan kapal itu perlu penelitian terlebih dahulu sebelum izin dikeluarkan.
“Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik. Coba dilaporkan ke sana. Saya juga sudah ngomong ke sana (Ditjen Hubla) dan saya tanyain. Kira-kira kita nih di sini beginian, tolong dikeluarkan. Tapi belum ditindaklanjuti oleh dia, dari ahli hukumnya. Terus kata ahli hukum coba diteliti dulu. Masalahnya, dia (meneliti, red) itu harus format yang baku,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, perizinan mulai dari evakuasi, penuntuhan (penghapusan), hingga pemotongan kapal harus mengikuti aturan yang ada sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Diberitakan sebelumnya, pemotongan bangkai kapal eks KMP Vicktorious V di Pantai Pulorida, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, diduga belum mengantongi surat izin penghapusan dan pemotongan kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan. (Ardi/red)