CILEGON, TitikNOL - Selama sepekan terakhir, sebuah aktivitas pemotongan kapal tengah berlangsung di Pantai Pulorida, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Diduga, aktivitas ini ilegal lantaran tidak mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan.
Informasi yang berhasil dihimpun, kapal yang dipotong adalah Tugboat Rokan milik seorang pengusaha bernama Apeng. Kapal ini karam pada Juli lalu saat cuaca buruk menghantam perairan merak.
KSOP Kelas I Banten kemudian memberikan izin evakuasi kepada pemilik kapal. Izin tersebut berupa memotong bagian kapal untuk kemudian disusun kembali agar kapal bisa beroperasi.
Namun pantauan di lapangan, beberapa bagian tubuh kapal sudah terlihat di lokasi. Diduga kuat potongan kapal berbahan material besi itu telah dijual pemilik kapal.
Samsul, salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi, mengaku bahwa proses pemotongan kapal telah berlangsung sejak satu pekan terakhir.
“Sudah hampir satu mingguan kita potong kapal ini Pak,” katanya, baru-baru ini.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas Banten Abdul Aziz, membenarkan telah mengeluarkan izin evakuasi kapal.
“Izin yang kita keluarkan itu hanya untuk evakuasi. Tetapi ijin evakuasi itu peruntukannya mengoperasikan kembali kapal," tegasnya.
Jika memang terbukti izin tersebut disalahgunakan, maka aktivitas pemotongan kapal itu ilegal. Apalagi besi hasil pemotongan telah di jual oleh pemiliknya.
"Perlu saya jelaskan bahwa ijin untuk pemotongan atau penghapusan kapal itu dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Bukan dikeluarkan kami," ujarnya.
Untuk memastikan kebenaran tersebut, sambung Aziz, pihaknya akan memerintahkan staf melakukan pengecekan dan pengawasan dilokasi. Bahkan, jika terbukti melakukan penyelewengan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditpolair Polda Banten.
"Kita Akan cek secepatnya lokasi pemotongan kapal tersebut," tutupnya.
Terpisah, Dirpolair Polda Banten, Kombes Pol Imam Thobroni mengaku tidak tahu adanya aktivitas pemotongan kapal tersebut. Untuk memastikan itu adanya dugaan penyelewenangan ijin atau tidak, pihaknya akan memerintahkan anggotanya untuk memeriksa kondisi dilokasi dan memanggil pihak yang bertanggungjawab atas pemotongan kapal itu.
“Saya belum tahu ada aktivitas itu. Tapi kalau memang ada dugaan penyelewenangan, saya akan panggil pihak pemotong kapal dan pemilik kapal. Kami akan tanyakan izin-izinnya apakah lengkap atau tidak,” katanya singkat kepada awak media melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Apeng, pemilik perusahaan yang melakukan pemotongan kapal tersebut hingga kini belum dapat dikonfirmasi. (Ardi/quy)