JAKARTA, TitikNOL - Puluhan warga yang tergabung dalam Masyarakat Antikorupsi dan Mafia Tanah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor ATR/BPN Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).
Dalam aksinya massa aksi membentangkan spanduk mendesak Wali Kota Jakarta Timur untuk berpihak pada rakyat yang dilemahkan.
Mereka juga menulis, masyarakat anti korupsi dan anti mafia tanah, dan menuntut membatalkan 6 sertifikat bodong yang diterbitkan oleh BPN Jaktim.
Ke enam sertifikat itu yakni SHM 04821 luas 3.789 M2 atas nama Zainal Abidin Gafar, SHM 04822 luas 3.596 M2 atas nama Astuti Lestari Ningsih, SHM 04823 luas 4.126 M2 atas nama Sumintra.
SHM 04824 luas 3.678 M2 atas nama Astuti, SHM 04825 luas 3.485 M2 atas nama Heri dan SHM 04826 luas 1.425 M2 atas nama Heri.
"Sertifikat itu tidak memiliki alas hak yang jelas, atau Girik C 55 Nausin biblh Niun tidak tercatat dibuku tanah kelurahan Ujung Menteng ataupun di kelurahan asal sebelum pemekaran Kota Jakarta Timur yaitu kelurahan Medan Satria Bekasi," kata Korlap Aksi Rahbar.
Namun, kata Rahbar melalui program PTSL BPN telah menerbitkan SHM tersebut yang jelas maladministrasi dan terindikasi ada keterlibat mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat.
"Ini sangat meremehkan semangat Presiden Jokowi dalam memberantas mafia tanah. Kami memohon kepada kepala ATR/BPN Jaktim agar memblokir saj membatalkan sertifikat tersebut, jika tidak kami akan melakukan aksi besar besaran" pungkasnya.
Pantauan di lokasi, massa aksi meminta kepala ART/BPN Jaktim untuk menemuinya agar bisa menyampaikan aspirasinya. Namun tak kunjung ditemui.
Dalam aksi itu para warga dikawal ketat oleh pihak kepolisian dan TNI.