ANYER, TITIKNOL - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus satu ton sabu di eks Hotel Mandalika, Anyer, Kabupaten Serang. Sedikitnya, 26 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
"Di eks hotel Mandalika ini kita melakukan 26 adegan dalam rekonstruksi yang sudah kita siapkan 26 skenario. Apabila ada penambahan-penambahan nanti kita lihat nanti pengembangan di lapangan. Yang jelas keterangan dia dalam BAP kita tuangkan di lapangan dengan fakta di lapangan seperti apa," ujar Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Bambang Yudhantara, kepada wartawan di Anyer, Kamis (10/8/2017).
Adegan itu dimulai dengan para tersangka melakukan survey tempat di dermaga eks Hotel Mandalika dan mengecek kondisi lapangan. Beberapa kali survey oleh para tersangka dimulai dari mereka datang ke Hotel Putri Duyung di Anyer.
"Dalam rekonstruksi ini kita coba rangkai dari awal pada saat dia ngecek, pada saat dia survey, dia datang ke sini, dia lihat situasi, dia lihat koordinat baru setelah itu ada beberapa kali dia datang ke sini itu kita cocokan semua sampai pada terakhir kita cocokan pada saat proses pemindahan barang dari kapal karet ke darat," jelasnya.
Baca juga: Pelaku Penyelundup Satu Ton Sabu Ditangkap Saat Hendak Naik Angkot
Barang bukti satu ton sabu yang mereka angkut dari Taiwan juga dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Selain itu, delapan tersangka juga ikut dihadirkan untuk melengkapi rekonstruksi. Namun hanya tiga tersangka yakni Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, Hsu Yung Liasli yang diikutsertakan. Sementara lima tersangka lainnya diperankan oleh personel polisi.
Bambang mengatakan, dalam keterangan para tersangka, mereka melakukan survey sebanyak dua hingga tiga kali di eks Hotel Mandalika, selebihnya para tersangka itu melakukan aktifitasnya di Jakarta.
"Survey itu dilakukan pada pertama kali survey itu sekitar tanggal 10 Juni ada sekitar dua sampai tiga kali mereka datang ke dermaga eks Hotel Mandalika ini kemudian setelah itu mereka selebihnyua aktifitasnya di Jakarta," ungkapnya. (Ardi/red)