Selasa, 9 September 2025

Rencana Pemkot Bongkar Pasar Rau Ditolak Sejumlah Pedagang

Para pedagang menunjukan sertifikat hak milik atas bangunan rumah susun
Para pedagang menunjukan sertifikat hak milik atas bangunan rumah susun



SERANG, TitikNOL - Rencana pemerintah kota Serang yang akan membongkar Pasar Induk Rau Kota Serang, dalam rangka pembangunan kembali pasar agar lebih tertata dan rapih untuk peningkatan ekonomi, mendapatkan penolakan dari sejumlah pedagang.


Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Rau atau Himpas diketuai oleh Anis Fuad dengan tegas menolak rencana pembongkaran.


“Kalau tanggapan kita para pedagang tentang rencana atau wacana engga tau apalah namanya, Pemkot tentang pasar Rau yang katanya mau nge bongkar jelas jelas kita menolak,” kata Fuad ditemui di Pasar Rau, Senin 8 September 2025.


Menurut Fuad, para pedagang masih memiliki sertifikat hak milik atas rumah susun yang menjadi dasar penolakan.”Tidak akan terjadi itu karena kita juga masih punya hak disana karena kita juga masih pegang sertifikat jadi ya jelas kita akan menolak,” lanjutnya.


Ketua Himpas itu meminta agar Pemkot duduk bersama dengan para pedagang mencari solusi yang terbaik, pasalnya para pedagang mendukung apapun program pemerintah, namun tidak dengan pembongkaran.


“Pertama kita kemarin saya dapat jnformasi bahwa pihak Pemkot mau mengundang kita lagi kita tunggu katanya sih tanggal 11 hari Kamis mau mengundang kita dan kita mau tunggu itu kalaupun memang ia surat itu ada resmi,” pungkasnya.


Penolakan juga dilontarkan Aeng Bendahara Himpas dengan tegas menolak, karena sejauh ini tidak ada komunikasi dari pemerintah Kota Serang terkait rencana pembongkaran gedung pasar rau


“Sertifikat ini tentu tidak akan musnah begitu saja kan ini produk negara jadi engga mungkin produk negara diserahkan tidak berlaku lagi. Jadi menurut kami para pedagang setelah hak guna bangunan itu diperpanjang maka sertifikat itu pecahannya ikut diperpanjang,”jelasnya.


Menurutnya, sertifikat yang mereka miliki masih berlaku selama 30 tahun.”jadi bisa diperpanjang ya menurut sepengetahuan kami bahwa perpanjang sertifikat itu boleh nambah 30 tahun lagi, ini baru 23 tahun masih panjang pak,” sambungnya.


Pedagang berharap pemerintah Kota bisa duduk bareng dan berdiskusi dengan para pedagang pasar induk Rau.”Kemudian paling tidak pemerintah kota kalau mau melakukan pembongkaran atau renovasi harusnya berkomunikasi dulu dengan pedagang, pedagang punya apa, pemerintah punya tanah kemudian pedagang punya sertifikat punya bangunannya kan, berarti nah solusinya seperti apa kan harusnya begitu jangan tiba tiba muncul di media sosial,” pungkasnya.

Komentar