Sabtu, 5 Juli 2025

Sengketa Tanah Kantor Desa Lebak Parahiang, Dua Belah Pihak Gelar Musyawarah

Suasana kedua belah pihak saat gelar musyawarah di Aula Kantor Kecamatan Leuwidamar. (Foto: Ist)
Suasana kedua belah pihak saat gelar musyawarah di Aula Kantor Kecamatan Leuwidamar. (Foto: Ist)

LEBAK, TitikNOL - Sengketa lahan tanah Kantor Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak berakibat digemboknya kantor desa oleh sejumlah ahli waris pemilik lahan, beberapa waktu lalu. Kini, sepertinya kedua belah pihak sudah menemui titik terang penyelesaian.

Informasi yang diperoleh TitikNOL, Rabu (29/6/2016) telah digelar kegiatan musyawarah antara perwakilan tokoh masyarakat dengan Kepala Desa yang dihadiri keluarga ahli waris pemilik tanah. Pelayanan masyarakat di Desa Lebak Parahiang tak akan lagi terganggu.

Baca Juga : Waduh! Kantor Desa di Lebak Disegel, Pelayanan Masyarakat Jadi Terbengkalai

Musyawarah tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Leuwidamar, dimulai sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 10.45 WIB yang juga dihadiri pihak Muspika setempat.

Dalam musyawarah, terungkap bahwa Kantor Desa Lebak Parahiang yang dibangun pada 1980 hingga sekarang, berdiri di atas lahan tanah yang diklaim ahli waris yakni Ecih Cs (penggugat). Tanah yang digunakan sebagai kantor desa ini diketahui merupakan tanah milik almarhum Subur, orang tua Ecih dengan luas tanah yang klaim seluas 300 meter persegi.

Asal mula timbulnya permasalahan hingga terjadinya penyegelan adalah saat Kantor Desa Lebak Parahiang semasa Kades pertama pada 1980 dijabat oleh Syafri. Kala itu  Syafri berkoordinasi dan mohon izin kepada pemilik tanah yakni almarhum Subur untuk meminjam tanah guna dibangun kantor desa.

Saat itu, Subur mengijinkan tanahnya dibangun, sehingga masyarakat sekitar bergotong royong membangun kantor desa.

Namun, pada bulan Desember 2015 setelah Subur meninggal dunia, anaknya perempuannya yakni Ecih melakukan gugatan dan memperlihatkan surat hibah dari almarhum Subur kepada Kades saat ini yang dijabat Aat Suangsih dan menanyakan status kantor desa yang dibangun di tanah milik orangtuanya.

Sehingga, atas dasar tersebut akhirnya pada bulan Desember 2015 pihak ahli waris dan kades saat ini sepakat membuat surat pernyataan, apabila anggaran APBDes tahun 2016 akan turun pada Mei 2016, dananya sebagian akan dibelikan tanah tersebut dengan harga yang disepakati yakni sebesar Rp70 juta.

"Tapi belakangan Kades sempat mengurungkan niatnya melakukan pembayaran tanah itu, sebab ada perbedaan blok letak tanah yang tercatat di surat pernyataan dengan kondisi yang ada saat ini. Oleh sebab itulah terjadi penyegelan kantor desa dengan cara digembok dan dipasangi papan penghalang di depan kantor desa," ujar seorang sumber kepada TitikNOL.

Ia menambahkan, Aat Suangsih (Kades saat ini) mendapat informasi dari salah seorang tokoh masyarakat setempat, bahwa kantor desa yang didirikan di tanah milik almarhum Subur, sudah ditukar dengan tanah desa yang sekarang ditempati Ecih dan keluarganya yang berlokasi di sekitar Pasar Leuwidamar.

Sehingga kemudian, Aat Suangsih kembali melakukan komunikasi dengan Ecih karena terdapat permasalahan letak tanah atau blok tanah yang berbeda tersebut.

"Katanya tanah ahli waris berada di Blok 5 yang luasnya sekitar 300 meter persegi, sementara bangunan kantor desa yang digugat berada di Blok 7 yang luasnya sekitar 1000 meter lebih. Akibatnya pembayaran tanah sementara ditunda sampai ada kejelasan. Tapi kemudian setelah ada musyawarah pada 9 Juni 2016 lalu di kantor Camat antara Kades dan Ahli waris disepakati gembok gerbang dan pintu kantor desa akhirnya diizinkan dibuka oleh ahli waris," pungkas sumber.

Hasil musyawarah disepakati bersama oleh semua pihak yakni, kepala desa siap membayar tanah tersebut apabila ahli waris bisa mengurus surat kepemilikan tanah di Blok 7 tempat dibangunnya kantor desa. Ke depan, pihak ahli waris diminta untuk tidak melakukan penyegelan kantor desa tanpa berkoordinasi dengan pihak Muspika.

Setelah Idul Fitri, musyawarah akan kembali digelar dengan menghadirkan mantan Kades Lebak Parahiang periode 2010-2015 yakni, Sugiri. Hingga berita ini turunkan, TitikNOL belum dapat mengkonfirmasikan Camat Leuwidamar dan Kades Lebak Parahiang. (Gun/dd)

Komentar