Sabtu, 5 April 2025

Disegel Ahli Waris, Kantor Desa di Lebak Dipasangi Gembok

Kondisi gerbang Kantor Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar yang tersegel. (Foto: TitikNOL)
Kondisi gerbang Kantor Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar yang tersegel. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Kantor Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak disegel oleh ahli waris. Penyegelan dengan cara digembok dan dipasang papan silang di depan pintu kantor desa dilakukan pada Senin (6/6/2016) kemarin sekira pukul 22.00 WIB.

Dari informasi yang diperoleh, kantor desa Lebak Parahiang dibangun di atas tanah milik almarhum Subur, orangtua dari Ecih alias Setiawati (56) warga kampung Pasar, desa setempat.

"Kantor desa ini dahulu semasa Kadesnya dijabat oleh pak Syafri dibangun di atas tanah papah saya. Waktu itu pak Syafri pinjam lahan kepada papah saya, karena desa Lebak Parahiang belum punya tempat dan kantor desa," ujar Ecih alias Setiawati,  ahli waris dari Subur, saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya oleh TitikNOL, Selasa (7/6/2016).

Menurut Ecih, tanah milik orangtuanya tersebut digunakan untuk membangun kantor desa seluas 300 meter persegi. Kata dia, upaya untuk musyawarah dengan para kades terdahulu pun sudah dilakukan agar lahan milik orangtua tersebut dikosongkan.

Namun hingga pada masa jabatan Kades Lebak Parahiang di bawah pimpinan Aat Suangsih, kantor desa tersebut masih tetap berdiri dan digunakan.

Kesal tidak mendapat jawaban, akhirnya kantor desa Lebak Parahiang digembok dan dipasang papan segel di depan pintu kantor desa oleh keluarga Ecih.

"Silahkan saja kalau memang mau dibeli akan kami jual tanahnya, tapi kalau tidak di kosongkan saja karena tanahnya milik papah saya. Terus terang saja ya pak, kalau mau dibeli saya mau jual tanah yang luasnya 300 meter persegi itu 75 juta" pungkas Ecih.

Sementara itu, Aat Suangsih, Kades Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya belum merespon. (Gun/red)

Komentar